Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Jumlah Bacaleg di Banyumas Berkurang Jadi 161 Orang

Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Suasana pemeriksaan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Banyumas, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). 

 

Proses pengajuan dilakukan 18 partai politik sejak Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) lalu.


Jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal. 


Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg.


Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang. 


Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.


Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangannya jumlah bacaleg dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik. 


"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).


Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik.


Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS). 


Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).


"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. 


Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," ungkapnya. 


Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah (1) KTP elektronik, (2) Surat pernyataan model BB.
Pernyataan, (3) Legalisir ijazah SMA, (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol, (7) Dokumen bukti pencantuman gelar, (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved