Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Terkuak Identitas Komplotan Pemuda Brutal Bersenjata Tajam di Salatiga, 6 Orang Korban Keganasannya

Polres Salatiga menangkap lima orang pemuda bersenjata tajam pelaku penganiayaan yang menimbulkan enam korban luka di Jalan Lingkar Selatan Salatiga.

Polres Salatiga/istimewa
KONFERENSI PERS - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan menerangkan peristiwa penganiayaan yang melibatkan gerombolan pemuda bersenjata tajam yang terjadi di JLS Salatiga, beberapa hari lalu. Ke-lima tersangka penganiayaan dihadirkan dalam konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga, Kota Salatiga, Senin (11/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga menangkap lima orang pemuda bersenjata tajam pelaku penganiayaan yang menimbulkan enam korban luka di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Salatiga.

Lima pelaku itu yakni Gabriel Tri (18), Dewa (18), Darryl Mahesa (18), M Nur Fauzi (18), dan satu orang masih di bawah umur.

Selain itu, terdapat dua orang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Pengendara Motor Jadi Korban Begal di Bantargebang, Diadang dan Diserang Pakai Senjata Tajam

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di tiga titik pada Jumat (8/7/2023) dini hari.

Para pelaku diketahui merupakan anggota geng yang berniat menyerang kelompok lawannya.

Pada kejadian pertama, rombongan pelaku salah sasaran dan menyerang tiga orang yang berboncengan tiga di Taman Bendosari Salatiga, sekitar pukul 02.30 WIB.

Semua korban yang merupakan anggota perkumpulan pencak silat mengalami luka pada penyerangan itu.

Bahkan, satu di antara korban, Zidane (18), mengalami luka sabetan senjata tajam hingga perutnya robek.

Aksi brutal tersebut dilakukan oleh pelaku yang masih buron.

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Salatiga kemudian meringkus tiga pelaku yakni Gabriel Tri yang berperan mengacungkan celurit ke para korban, satu pelaku anak di bawah umur yang memboncengkan Gabriel, serta Dewa yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh. 

"Dari tangan Gabriel, polisi menyita satu celurit bahan besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm.

Keduanya dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin saat konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga, Senin (11/7/2023).

Setelah melakukan penganiayaan meski salah sasaran di wilayah Taman Bendosari, kelompok pemuda tersebut turun menuju wilayah Kecandran dan menyerang dua orang di JLS Warak, Dukuh, Kecamatan Sidomukti.

Kedua korban merupakan anggota kelompok lawan atau sasaran dari para pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved