Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Korlantas Polri Usulkan Biaya Pelat Nomor Cantik Rp 500 Juta Selama 5 Tahun

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usul pelat nomor tersebut dipatok harga Rp 500 juta untuk lima tahun.

Editor: m nur huda
tribunjateng/ilham grafis
ilustrasi pelat nomor cantik - Korlantas Polri Usulkan Biaya Pelat Nomor Cantik Rp 500 Juta Selama 5 Tahun 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di Jakarta sedang sibuk dibahas mengenai usulan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, berupa huruf menyerupai nama orang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usul pelat nomor tersebut dipatok harga Rp 500 juta untuk lima tahun.

Jika ini disetuji maka akan tingkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5//7/2023).

Selain itu, Kakorlantas juga usul pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu agar dihapus. Karena hal itu tidak memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara.

Pajak progresif membuat masyarakat tidak jujur dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan mereka, sehingga polisi kesulitan dalam melakukan identifikasi ketika ada kejadian.

Kakorlantas meminta agar penerbitan SIM dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena ditarget, membuat praktik penjualan jasa kelulusan SIM semakin marak dilakukan demi dapat memenuhi target PNBP.

Hal itu juga yang memantik adanya praktik jual beli SIM oleh Kasatlantas. Firman mengungkap praktik jualan itu dilakukan dengan meluluskan pemohon SIM yang seharusnya tidak lulus dalam ujian.

Terlepas dari beberapa usulan Kakorlantas di hadapan Komisi III DPR RI, Tribunjateng.com melakukan penelusuran adanya Pelat Nomor Cantik pada mobil yang ada di Kota Semarang maupun Jawa Tengah.

Terlepas pelat nomor cantik pada kendaraan tersebut apakah asli atau tidak, yang jelas ada perbedaan jenis angka atau font (huruf) pada pelat nomor itu, dibanding pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Kepuasan Tersendiri

Sebut saja namanya Udin, warga Kota Semarang. Udin punya tiga mobil yang menggunakan pelat nomor pilihan. Di antaranya Mazda CX-3, Honda Civic Type R, dan Toyota Innova Hybrid.

Udin mengaku menggunakan plat nomor pilihan karena sebagai identitas dirinya dan keluarga. Di semua kendaraan yang dimilikinya dia menggunakan angka 3300 dan huruf belakang menyesuaikan inisial pemilik.

"Misal saya, 3300 DIN. Mobil lainnya juga sama pakai 3300, tapi huruf belakangnya aja yang beda. Ya intinya semua kendaraan saya pakai kode 3300," ujarnya.

Udin tidak menjelaskan apa arti dari 3300 tersebut. Menurutnya angka itu sudah menjadi identitasnya sejak masih muda, sehingga ia pakai hingga saat ini.

"Mobil yang pertama itu saya dulu keluar biaya Rp 3 - 5 jutaan. Ngurusnya lewat perantara teman. Jadinya juga cepat tidak sampai sebulan. Katanya kalau nanti ganti mobil, plat nomor itu bisa dipakai lagi," tambahnya.

Tak hanya Udin, Farhan (nama samaran) pun juga demikian. Ia menggunakan plat nomor pilihan untuk kendaraan Mitsubishi Xpander miliknya.

"Kebetulan saya pakai pelat nomor pilihan. Biar beda dengan mobil lain. Saya pakai plat dua angka 17. Menandakan tanggal kemerdekaan RI," ujarnya.

Pelat nomor pilihan yang digunakan Farhan tergolong lebih mahal karena hanya dua angka. Pada saat itu Farhan harus bayar belasan juta rupiah.

"Lumayan, saya belasan juta untuk pelat nomor itu. Itu sudah saya pakai sejak mobil sebelumnya. Jadi ini pelat nomor pindahan aja," tegasnya.

Farhan mengurus sendiri untuk mendapatkan nomor pelat unik itu. Farhan datang sendiri ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

"Saya datang sendiri sambil bawa beberapa berkas. Tapi sebelumnya melakukan cek fisik dulu di Samsat. Nomor yang saya pilih kebetulan masih bisa, tapi huruf belakangnya harus ganti. Karena sudah dipakai oleh orang lain," ucap Farhan.

Setelah semua administrasi selesai, Farhan tinggal membayar sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan. Kemudian ia menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan pelat nomor pilihannya jadi.

"Sebulan lebih baru jadi. Tapi nggak papa, yang penting sesuai dengan apa yang saya mau," tutupnya.

Penjual Pelat

Beda lagi dengan pengalaman warga di Kudus. Mereka pasang pelat nomor unik di kendaraan kesayangannya dengan menduplikasi pelat yang sudah ada.

Amir warga Kudus mengaku membuatkan pelat nomor satu set Rp 125 ribu untuk motor dan Rp 300 ribu untuk mobil.

"Kalau ada logo kepolisian harga Rp150 ribu untuk motor, kalau tidak ada Rp125 ribu. Kalau mobil yang ada logonya Rp 300 ribu satu setnya, kalau yang tidak ada sekitar Rp 250 ribuan," kata Amir (nama samaran) penjual pelat nomor di pinggir jalan.

Amir mengaku bahan yang digunakan sama, yaitu aluminium dan plataser. Konsumen langsung bisa memberikan variasi kombinasi nomor dan angka. Dia tegaskan bahwa risiko dan konsekuensi ditanggung pemesan atau pemilik kendaraan.

"Kalau mau dipakai ke jalan ya silakan tapi tidak ada STNKnya kan, tapi jarang ada yang mau pesan pelat nomor unik," ucapnya.

Selama belasan tahun dia bekerja juga tidak pernah didatangi oleh pihak kepolisian.

"Tidak pernah didatangi sudah belasan tahun, aman-aman saja," ucapnya.

Untuk kesehariannya dia hanya membantu menambahkan pemasangan pelat pelapis dari plat nomor resmi.

Seharinya, dia biasa menggarap pelat nomor 5 hingga 10 pasang. Juga melakukan pewarnaan pelat nomor hitam menjadi putih.

"Pengecatan ulang pelat nomor Rp 70 ribu," katanya.

Ajukan Permohonan

Angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh Korlantas. Namun, jika terdapat pelat dengan nomor yang unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.

“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Senin (11/7/2023).

Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat. Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.

“Sebelumnya kami cek dulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuh dia. Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda, masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.

“Itu ada tarifnya masing-masing,” kata Kasatlantas.

Saat ini alokasi nomor kendaraan sudah ditentukan dan dibedakan, misalnya pada mobil dan sepeda motor. Untuk nomor dengan angka 1 sampai 2.000 untuk mobil.

Seusai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 NRKB pilihan 1 Angka, tidak ada huruf per BIT Rp 20 juta, ada huruf Per BIT Rp 15 juta. NRKB pilihan 2 angka tidak ada huruf Per BIT Rp 15 juta, ada huruf per BIT Rp 10 juta. NRKB Pilihan 3 angka tidak ada huruf per BIT Rp 10 juta, ada huruf per BIT Rp 7,5 juta. NRKB Pilihan 4 Angka tidak ada huruf perbit Rp 7,5 juta, jika ada huruf per BIT Rp 5 juta.

Kasatlantas Polres Demak, AKP M Gargarin Friandi menyampaikan bahwa masyarakat umum bisa memilih pelat nomor sesuai yang diinginkan.

"Baik ini proses permintaan nomer pilihan jadi nomer pilihan bisa digunakan untuk semua masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Demak kepada Tribunjateng, Selasa (11/7/2023). (tim-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved