Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kronologi TKW Cianjur yang Dijual di Dubai, Ditemukan di Sebuah Apartemen

Seorang TKW yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial ID (38) dilaporkan telah menjadi korban perdagangan manusia di Dubai

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Shutterstock
Ilustrasi 

Kronologi TKW Cianjur yang Dijual di Dubai, Ditemukan di Sebuah Apartemen

TRIBUNJATENG.COM- Seorang TKW yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial ID (38) dilaporkan telah menjadi korban perdagangan manusia di Dubai, Uni Emirat Arab yang kini telah berhasil ditemukan.

Melalui Salatudin Gayo selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan jika ID telah berhasil diamankan oleh pihak otoritas setempat saat berada di sebuah apartemen.

Dikutip dari Kompas.com Salatudin Gayo mengungkapkan "Betul, ditemukan kemarin, Senin pagi waktu setempat oleh petugas setempat," kata Salat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Unggahan Terbaru Syahnaz dan Jeje Pasca Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Caption Jadi Sorotan Netizen

Baca juga: Rendy Kjaernett Tak Hanya Bikin Tato Untuk Syahnaz, Ada Juga Untuk Lady Nayoan “Wanita Hebat”

Baca juga: Misteri Kematian Puluhan Kucing di Sunter, Kesakitan dan Kejang-kejang

Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan disekap di sebuah apartemen yang digunakan khusus untuk melakukan praktik prostitusi.

Korban melalui KJRI setempat telah diamankan dan masih dalam proses pemulangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Korban saat ini sudah diamankan di kantor KJRI setempat.

Terkait proses atau rencana pemulangannya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ungkap Salatudin Gayo.

Tidak hanya ID yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berdasarkan laporan terdapat empat TKI lainnya yang menjadi korban.

ID sendiri diduga menjadi korban TPPO dengan dijadikan pelayan seks di Dubai, Uni Emirat Arab oleh sindikat perdagangan orang setempat.

Pihak Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat telah menangkap HR (55) seorang penyalur tenaga kerja yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus jaringan TPPO.

HR ditangkap pasca adanya laporan dari pihak keluarga salah satu TKW yang dilaporkan hilang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tersangka HR diantaranya dokumen ketenagakerjaan, hasil medical check up, paspor hingga buku nikah korban.

(aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved