Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Kurir Narkoba Tertangkap, Mengaku Dibayar Rp100 Juta untuk Bawa 24 Kg Sabu Asal Malaysia

Para pelaku berinisial JP, DF, FA dan FR, dirungkus saat membawa sabu seberat 24 kilogram asal Malaysia.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Aparat kepolisian menangkap empat kurir narkoba jaringan internasional di Barelang, Kepulauan Riau.

Para pelaku berinisial JP, DF, FA dan FR, dirungkus saat membawa 24 kilogran sabu asal Malaysia.

Mereka mengaku mendapat upah Rp 100 juta untuk membawa sabu itu dari Batam ke Palembang, Sumatra Selatan. 

Baca juga: Melintas Tengah Malam, Pengedar Sabu 100 Gram Tertangkap di Perbatasan Jateng-Jatim

“Kata mereka baru pertama kali.

Namun, kami tetap tidak percaya dan terus melakukan pengembangan.

Jaringan internasional ini kerap beroperasi di Batam untuk meloloskan peredaran sabu tersebut di Indonesia,” terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (12/7/2023).

Keempatnya merupakan kurir narkotika jenis sabu yang ditangkap
Empat tersangka jaringan internasional yakni inisial JP, DF, FA dan FR hanya bisa menyesali atas apa yang telah diperbuatnya. Keempatnya merupakan kurir narkotika jenis sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang say berupaya menyelundupkan sabu asal Malaysia dari Batam menuju Palembang. (DOK POLRESTA BARELANG)

Menurut Nugroho, upah itu akan diberikan setelah barang sampai di Palembang.

Namun, salah satu tersangka mengaku belum mendapatkan upahnya.

“Jadi mereka dibayar apabila barang tersebut sampai didaerah tujuan,” jelas Nugroho.

Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut dibawa masuk ke Batam oleh bos dari Malaysia.

Lalu dari Batam, keempat pelaku diminta membawa ke beberapa tempat, salah satunya di Palembang. 

“Jadi mereka ini kurir saja, namun pemilik barang berada di Malaysia,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, keempatnya ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di perairan Belakang Padang dan Nongsa.

“Sabu yang diamankan di Nongsa sebanyak Rp 20 kg, sementara yang di Belakang Padang berjumlah Rp 4 kg, total semuanya seberat 24 kg. Namun yang dilakukan pemusnahan seberat 23, 4 kg saja.

Sedangkan sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan sampel barang bukti di Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Nugroho.

Para pelaku dijerat Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Upah Rp 100 Juta, 4 Orang Tertangkap Bawa Sabu 24 Kg di Batam "

Baca juga: Warga Kerjo Karanganyar Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 4,8 Gram, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved