Berita Blora
Melintas Tengah Malam, Pengedar Sabu 100 Gram Tertangkap di Perbatasan Jateng-Jatim
BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menyita 100 gram sabu yang sedang melintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menyita 100 gram sabu yang sedang melintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tepatnya di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kemarin Minggu (9/7/2023) dini hari.
Diketahui, barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya oleh dua orang tersangka yang tertangkap basah itu.
Kasi Intel BNN Provinsi Jawa Tengah, Kunarto mengatakan, gerak-gerik tersangka sudah terdeteksi sejak Sabtu lalu.
Baca juga: LGBT se-ASEAN akan Kumpul di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Tegas Jangan Beri Izin
Baca juga: Napi Lapas Kedungpane Semaramg Tewas Gantung Diri, Jasad Ditemukan Rekannya saat Ambil Ember
Pihaknya, menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir narkoba dari Jawa Timur yang akan masuk ke Jawa Tengah melalui perbatasan Bojonegoro-Cepu menggunakan kendaraan mobil.
Kemudian informasi tersebut disampaikan ke pimpinan dan dibentuk Tim Penyelidikan dipimpin Kasi Intelijen.
‘’Kemarin Sabtu sekitar pukul 3 sore kami menerima info itu. Lalu, tim kami yang dibentuk untuk penyelidikan melakukan penyekatan dan pengamatan di perbatasan Jatim dan Jateng di wilayah Kecamatan Cepu, Kab. Blora,’’ ucap Kunarto kepada tribunmuria.com, Selasa (11/7/2023).
Setelah itu, jam 12 malam atau dini hari, tim penyelidikan BNN memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ yang dikendarai dua orang dan memeriksa penumpang serta barang bawaan di dalamnya.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah plastik hitam disimpan di dalam sunvivor yang setelah dibuka berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari Kediri," terang Kunarto.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 5 unit HP dari tangan kedua penumpang tersebut.
"Tersangka bernama Doni Catur Riyanto dan Lusi Nandia Wardiani. Tersangka pria berasal dari Gresik, sedangkan tersangka perempuan berasal dari Cepu sendiri,’’ ungkapnya.
Kunarto juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh pihaknya.
Menurutnya, para pengedar tersebut bisa dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
‘’Masih penyidikan selama 20 hari sesuai prosedural hukum yang berlaku. Untuk hukuman, sesuai dengan UU Narkotika Pasal 114, narkotika golongan I di atas lima gram minimal lima tahun penjara maksimal hukuman mati. Untuk rincian harga sabunya, ditaksir Rp 1.5 juta per gram,’’ pungkasnya. (Kim)
Hari Ketiga Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Empat Excavator Diterjunkan untuk Pemadaman |
![]() |
---|
Tidur Beralaskan Tikar, Warga Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Keluhkan Fasilitas |
![]() |
---|
Sudah 2 Hari, Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Polisi Ungkap Kendala |
![]() |
---|
Polisi Patroli Rumah Warga yang Ditinggal Mengungsi Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.