Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Seorang Warga Sukoharjo Ditangkap Polres Karanganyar, Bawa Bawa Senjata Tajam Pasca Bentrok Suporter

Warga Kabupaten Sukoharjo berinisial FC ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di lokasi bentrok antar suporter bola di Jalan Raya

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Polisi menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus kepemilikan senjata tajam di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Kabupaten Sukoharjo berinisial FC ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di lokasi bentrok antar suporter bola di Jalan Raya Palur Km 5 Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar atau depan Kampus UNSA pada Sabtu (1/7/2023) malam. 

Bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok pendukung Persis Solo yakni Garis Keras dan B-6. Bentrokan terjadi usai laga yang mempertemukan Persis Solo dengan Persebaya di Stadion Manahan Solo pada Sabtu malam.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, pelaku diketahui berasal dari kelompok Garis Keras. Semula pelaku mendapatkan informasi bahwa rekannya terlibat bentrok dengan kelompok suporter. Pelaku menerima informasi tersebut setibanya di Fly Over Palur atau setelah lokasi bentrokan.

Di sisi lain, pelaku juga melihat rekaman video bentrok dan melihat rekannya, Pandu yang menjadi korban bentrokan dibawa ambulance menuju ke rumah sakit.

"Dari situ pelaku merasa perlu mempersenjatai diri. Pelaku langsung ke rumah kerabatnya tidak jauh dari lokasi dan mengambil pisau untuk berjaga-jaga mengantisipasi adanya bentrok," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023) siang.

Setelah mengambil pisau, pelaku kemudian mendatangi lokasi bentrokan dan berbincang dengan rekannya. Saat bersamaan, lanjutnya, tim patroli dari Polres Karanganyar tiba di lokasi dan memeriksa pelaku. Polisi menemukan pisau dan cutter yang dibawa pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun," terangnya. (Ais).

Baca juga: Kapten PSIS: Persebaya Bagus tapi Kami Tidak Takut

Baca juga: Ganjar : Pak Prabowo Senior Saya, Mas Anies Teman Dekat, Kita Bersatu untuk Indonesia

Baca juga: 9 Perwira Polres Wonosobo Ikuti Upacara Purna Bakti, Diarak Menggunakan Dokar Keliling Kota

Baca juga: Polres Tegal Laksanakan Bersih-bersih Lingkungan di Area Trasa, Kapolres: Mari Cintai Kebersihan 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved