Berita Pati
Sesuai Amanat KPK, Anggota DPRD Pati Diberi Sosialisasi Anti Korupsi
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima sosialisasi antikorupsi, Jumat (14/7/2023).
Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Antikorupsi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Zainal Arifin.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Pati sebelum pelaksanaan rapat paripurna.
Zainal menjelaskan, kegiatan sosialisasi antikorupsi ini merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memenuhi indikator pengisian Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dia mengatakan, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.
MCP dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Di dalam MCP ada indikator pengendalian dan pengawasan yang punya subindikator sosialisasi antikorupsi," jelas dia.
Menurut Zainal, secara umum ada tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Sosialisasi masuk kategori pendidikan.
"Dilakukan supaya orang tidak mau melakukan korupsi karena mereka tahu akibat dan dampaknya yang merugikan," kata dia.
Menurut Zainal, baru kali ini sosialisasi antikorupsi menyasar anggota dan pimpinan DPRD Pati. Sebab, hal ini baru muncul di indikator MCP pada 2023.
"Kalau di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tiap tahun kami laksanakan. Bahkan di tiap OPD kami bentuk unit pengendalian gratifikasi. Kali ini
menyasar dewan karena selama ini belum tersentuh," papar dia.
Di hadapan anggota DPRD Pati, Zainal memaparkan pengertian korupsi dan bentuk-bentuknya.
Ia menjelaskan, secara umum ada tujuh bentuk korupsi, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, perbuatan curang, dan pemerasan.
Dari ketujuh bentuk tersebut, gratifikasi dinilai paling rentan dilakukan penyelenggara pemerintahan.
"Gratifikasi adalah kasus peringkat satu yang ditangani KPK. Jumlahnya paling besar dibanding jenis korupsi yang lain," tutur dia.
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Dispertan Pati Sediakan Gratis 100 Dosis Vaksin Rabies, Pecinta Anabul Senang |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.