Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sesuai Amanat KPK, Anggota DPRD Pati Diberi Sosialisasi Anti Korupsi

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima sosialisasi antikorupsi, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima sosialisasi antikorupsi, Jumat (14/7/2023).

Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Antikorupsi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Zainal Arifin.


Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Pati sebelum pelaksanaan rapat paripurna.


Zainal menjelaskan, kegiatan sosialisasi antikorupsi ini merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memenuhi indikator pengisian Monitoring Center for Prevention (MCP).


Dia mengatakan, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.


MCP dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.


"Di dalam MCP ada indikator pengendalian dan pengawasan yang punya subindikator sosialisasi antikorupsi," jelas dia.


Menurut Zainal, secara umum ada tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.


Sosialisasi masuk kategori pendidikan.
 
"Dilakukan supaya orang tidak mau melakukan korupsi karena mereka tahu akibat dan dampaknya yang merugikan," kata dia.


Menurut Zainal, baru kali ini sosialisasi antikorupsi menyasar anggota dan pimpinan DPRD Pati. Sebab, hal ini baru muncul di indikator MCP pada 2023.


"Kalau di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tiap tahun kami laksanakan. Bahkan di tiap OPD kami bentuk unit pengendalian gratifikasi. Kali ini 
menyasar dewan karena selama ini belum tersentuh," papar dia.


Di hadapan anggota DPRD Pati, Zainal memaparkan pengertian korupsi dan bentuk-bentuknya.


Ia menjelaskan, secara umum ada tujuh bentuk korupsi, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, perbuatan curang, dan pemerasan.


Dari ketujuh bentuk tersebut, gratifikasi dinilai paling rentan dilakukan penyelenggara pemerintahan.


"Gratifikasi adalah kasus peringkat satu yang ditangani KPK. Jumlahnya paling besar dibanding jenis korupsi yang lain," tutur dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved