Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar

Kisruh gawe pemilihan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah periode 2023-2028 berbuntut panjang.

|
Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNJATENG.COM - Kisruh gawe pemilihan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah periode 2023-2028 berbuntut panjang.

Gelar profesor dua guru besar UNS dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dua guru besar yang gelarnya dicopot adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat keputusan itu berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

Dikutip dari Tribun News, kedua guru besar itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengaku telah mengambil langsung surat itu pada 4 Juli 2023.

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi enggak boleh dititipkan," kata Muhtar.

Baca juga: Rektor UNS Gandeng 32 Universitas di Amerika Tingkatkan SDM

Menurut Muhtar, salah satu isi surat isi terkait dengan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Itu semua dari sana (Kemendikbud Ristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan.

Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga pendidik). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.

Drama pemilihan rektor UNS Drama pemilihan rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuai sorotan beberapa bulan lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved