Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

Soal Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS, Rektor Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M

Setelah pencopotan gelar profesor dua guru besar UNS atau Universitas Sebelas Maret Surakarta, muncul tudingan yang diarahkan pada Rektor UNS Jamal Wi

|
Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Mahfira Putri
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar profesor dua guru besar UNS, Sabtu (15/7/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah pencopotan gelar profesor dua guru besar UNS atau Universitas Sebelas Maret Surakarta, muncul tudingan yang diarahkan pada Rektor UNS Jamal Wiwoho bahwa ia menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.

Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.

Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar

Baca juga: Gelar 2 Profesor Dicopot, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho : Kami Sedih!

Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.

Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.

Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).

"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.

Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.

Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.

"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan.

Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved