Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dia guru besar UNS Solo yang dicopot gelar profesornya melapor ke Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

|
Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Labib Zamani
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023). Berkas dugaan korupsi itu diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -  Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dia guru besar UNS Solo yang dicopot gelar profesornya melapor ke Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Mereka berdua melaporkan dugaan korupsi di kampus yang membesarkan kedua nama mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), tersebut.

Keduanya mendatangi Balai Kota Solo agar dugaan korupsi ini mendapatkan atensi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo

Baca juga: Ngeri! Warga Rekam Detik-detik Pria Loncat dari Lantai 29 Apartemen Bassura

Mereka mendatangi Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Senin (17/7/2023).

"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS.

Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.

Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

Kata Gibran

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved