Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor  dua guru besar UNS dicopot Menteri Nadiem Makarim.

|
Tribun Jateng/ Mahfira Putri
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor  dua guru besar UNS dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim

Dua guru besar yang gelarnya dicopot itu adalah mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS .

Keduanya yakni Hasan Fauzi mantan Wakil Ketua Majelis MWA UNS dan Tri Atmojo Sekretaris MWA UNS.

Gelar keduanya dicopot Nadiem Makarim pada (26/6/2023) dengan Surat Keputusan (SK).

Jamal Wiwoho mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin para Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Terkait alasan pencopotan Jamal Wiwoho mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.

Dalam konferensi pers di ruang sidang gedung dr Prakoso UNS ia menjelaskan awalnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendikbudristek pada (14/4/2023)

Pemanggilan keduanya terkait pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, namun keduanya tidak hadir.

Lantas pada tanggal (28/4/ 2023) Kemdikbudristek mengundang kembali dan mereka hadir.

Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar

Jamal melanjutkan materi pemeriksaan tidak dalam kapasitas UNS, karena diperiksa di Jakarta.

Hanya saja, kata Jamal jika melihat dalam aturan, hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam.

"Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat," terang Jamal.

Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga. Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun.

Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat). Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58. Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun," terang Jamal.

Kepada Hasan dan Tri Atmojo yamg telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat, Jamal meminta agar mereka legowo dan melakukan introspeksi diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved