UNS Copot Gelar Profesor
Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor dua guru besar UNS dicopot Menteri Nadiem Makarim.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Muhammad Olies
Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.
Terlepas dari semua permasalahan, Jamal mengaku sedih dengan pencopotan kedua guru besar UNS itu. Ia mengatakan gelar profesor itu langka.
"Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah," katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023).
Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7). Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksana kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).
"Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan. Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023)," terang Muhtar. (uti)
BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK |
![]() |
---|
Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo |
![]() |
---|
Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS |
![]() |
---|
Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar |
![]() |
---|
Soal Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS, Rektor Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.