Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

KUA Blora Terima 205 Pengajuan Dispensasi Nikah di Semester Pertama 2023, 20 Hamil Duluan

Hingga pertengahan tahun 2023 ini pengaju dispensasi nikah (Diska) terdapat 205 perkara

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ahmad Mustakim
Kantor pengadilan Agama (PA) kabupaten Blora yang terletak di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora 


Lanjutnya, upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak SMA.


"Melalui forum anak kami terus sosialisasikan bahaya dan resiko pernikahan dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," jelasnya.


Amida menuturkan, faktor ekonomi menjadi penyebab orang tua menikahkan anaknya. 


Padahal kondisi psikologis anak masih labil, yang akhirnya berdampak pada keberlanjutan rumah tangga. 


Begitu juga dengan kesehatan tubuh yang belum siap. 


"Kalaupun memang tidak bisa dihindari ada syarat yang harus diurus pengaju diska, yakni keterangan kesehatan dari dinkes," ujarnya.


Terkait pengaju diska yang hamil duluan, menurutnya penting untuk menekankan edukasi seksual kepada remaja. 


Pengawasan orang tua dan guru sangat dibutuhkan, terlebih pengawasan terhadap smart phone yang dapat memicu anak melakukan tindakan yang tidak diinginkan. 


"Pengawasan penggunaan gadjet oleh orang tua dan lingkungan sekolah penting dilakukan, mengingat konten negatif bisa diakses melalui digital dan media sosial," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved