Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Resmikan RPA Tabarruk di Kudus, Taj Yasin Minta Pengusaha Ikut Genjot Perekonomian Syariah

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengapresiasi berdirinya rumah pemotongan ayam RPA Tabarruk di Kabupaten Kudus.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Muhammad Olies
istimewa
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meninjau rumah pemotongan ayam RPA Tabarruk di Kabupaten Kudus, Minggu (16/07/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengapresiasi berdirinya rumah pemotongan ayam RPA Tabarruk di Kabupaten Kudus.

Hal itu disampaikannya usai meresmikan RPA Tabarruk di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Minggu (16/07/2023).

RPA Tabarruk ini, lanjut Taj Yasin, diharapkan dapat mengedepankan aspek halal saat produksi.

Oleh karenanya, dia meminta seluruh karyawan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Yang tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis syariah. Program yang dicanangkan oleh bapak presiden yang diketuai wapres ini bisa terwujud," kata Taj Yasin.

Baca juga: Rumah Pemotongan Hewan Solo Temukan Cacing dalam Hati Sapi 

Baca juga: Targetkan Wisatawan Muslim Mancanegara, Pemprov Jateng Tingkatkan Wisata Halal

Baca juga: UMP Dampingi Sertifikasi Halal Rumah Potong Unggas

Taj Yasin menambahkan, pemerintah mendorong betul para investor untuk membangun usaha di Jateng. Pemerintah telah memberikan kemudahan akses perizinan sekaligus optimalisasi kawasan industri.

Diharapkan dengan berbagai kebijakan yang telah digulirkan dapat mempercepat proses perizinan sehingga lebih efektif dan efisien bagi investor.

"Dan menyerap lebih banyak tenaga kerja yang banyak. Sehingga angka kemiskinan di Jateng bisa kita turunkan,"imbuhnya.

Usai meresmikan RPA, wagub berkesempatan meninjau langsung ruang produksi. Menurutnya, proses pemotongan ayam telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Setelah kami meninjau kami sampaikan setelah tukang jagal melakukan penyembelihan ayam sampai ke pembersihan darah memakan waktu empat sampai lima menit. Yang itu yang sudah memenuhi persyaratan dari MUI maupun BPJPH," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved