Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Pengamen Badut Raup Rp500 Ribu Per Jam, Staycation di Hotel Setelah Selesai Kerja

Siapa sangka, suami istri asal Samarinda ini mampu memperoleh Rp500 ribu per jam dari hasil mengamen menggunakan kostum badut.

Istimewa
Pasutri asal Samarinda boyong keluarganya untuk ngamen jadi badut di Bontang, sejam raup Rp 500 ribu, nginepnya di hotel. 

TRIBUNJATENG.COM – Siapa sangka, suami istri asal Samarinda ini mampu memperoleh Rp500 ribu per jam dari hasil mengamen menggunakan kostum badut.

Setelah mengamen, pasutri ini bisa langsung staycation di hotel bersama anak mereka.

Pasutri pengamen badut itu kerap membawa anak mereka untuk mendapat belaskasihan masyarakat.

Baca juga: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya, 5 Hari Disekap Badut Jalanan, Pelaku Juga Ngaku Cabuli Korban

Hal itu diketahui usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis. 

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja mulai pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam.

Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Eko seperti dilansir dari TribunKaltim.co, Jumat (14/7/2023).

Ia juga mengatakan setiap mengamen, pasutri ini kerap membawa anaknya agar mendapat belaskasihan warga.

Biasanya mereka mengamen dengan berpindah-pindah lokasi.

Seperti mulai dari lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.

Adapun pasangan ini terjaring penertiban karena aktivitas mereka yang dinilai meresahkan warga. 

Keduanya juga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. Satpol PP juga telah mengamankan 5 pengamen dan pengemis lainnya.  

Namun, pasangan pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi karena memanfaat akan anak-anak untuk kepentingan komersil.

Aksi pasangan ini bisa mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Mereka pun mendapat asesmen di rumah singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved