Berita Kudus
Waspada Jeratan Pinjol, Warga Kudus Diminta Selektif dalam Meminjam Uang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) tak resmi dan investasi ilegal. Kedua hal tersebut saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjerat di dalamnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa mengatakan, DPR RI bersama mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan perbankan mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjol tak resmi dan investasi ilegal.
Sosialisasi ini menjadi penting di era serba digitalisasi karena banyak hal yang bisa saja terjadi di luar kemampuan manusia. Di mana perubahan dan transformasi teknologi sangatlah cepat, yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.
Musthofa tidak ingin, masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kudus menjadi korban pinjaman online dan investasi ilegal. Masyarakat diminta agar lebih selektif dalam memilih Pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
"Saya tidak ingin saudara kita terjerat pinjol. Masyarakat harus paham mana Pinjol yang resmi dan mana yang tidak resmi. Banyak saudara kita yang sudah terjerumus pada Pinjol tak resmi yang memberatkan peminjam," terangnya, Senin (17/7/2023) dalam agenda Penyuluhan Jasa Keuangan 'Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal' di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Mantan bupati Kudus itu menegaskan, sudah banyak Pinjol yang dibekukan karena tidak terdaftar resmi. Dalam hal ini, OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen dari layanan-layanan pinjaman online tak bertanggungjawab.
Seperti contoh Pinjol yang nekat mengusik privasi konsumen, dengan cara menyebarluaskan data privasi.
Politisi PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak untuk memerangi maraknya pinjaman online tak resmi.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak usah membayar pinjaman jika data privasinya diusik atau disebarluaskan oleh pihak Pinjol.
"Saya orang yang bertanggungjawab memberikan pernyataan ini. Saya ingin memberikan pelajaran bahwa semua ini sudah ada regulasinya. Kalau ada serangan menyangkut privasi konsumen, menyangkut harga diri konsumen, gak usah dibayar dan laporkan," ujarnya.
Musthofa tak lupa mengingatkan kepada para penyedia jasa layanan Pinjol agar patuh pada aturan dan regulasi yang ada. Artinya, penyedia jasa Pinjol tidak boleh bersikap serta-merta melanggar semua regulasi yang berlaku.
Pihaknya meminta kepolisian cyber creame bisa mendukung upaya memerangi Pinjol tak esmi dan investasi ilegal, guna meminimalisir terjadinya korban.
"Kalau memang masyarakat mendapati adanya Pinjol tak resmi, jangan dilanjutkan dan segera laporkan. Sebagai wakil rakyat, kami bakal bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Mari bersama bersihkan dan perangi Pinjol tak resmi dan investasi ilegal," tegas dia. (Sam)
Baca juga: Kondisi TPA Jadi Penyebab Semarang Tak Raih Adipura
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 18 Juli 2023, Aquarius Jadilah Jujur
Baca juga: Alhamdulillah 200 Jemaah Haji Asal Kota Tegal Pulang Selamat
Baca juga: Papan Permainan Menjadikan Belajar PPKn Lebih Menyenangkan
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Puncak Hari Jadi Ke-476 Kudus, Bupati Sam'ani: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.