Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi di UNS Solo

UNS Solo Diguncang Isu Korupsi Rp 57 Miliar, Dua Mantan Profesor Ini Segera Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan korupsi di UNS Solo pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Surakarta, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. 

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Labib Zamani
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023). Berkas dugaan korupsi itu diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Civitas akademika UNS Surakarta saat ini sedang digoyang isu dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat di kampus tersebut.

Tak dimungkiri, dugaan korupsi tersebut muncul pasca polemik dicopotnya gelar profesor terhadap dua dosen di UNS Surakarta.

Seakan tak terima, kedua guru besar tersebut pun melakukan perlawanan dengan menyerahkan bukti-bukti adanya tindak korupsi di internal UNS Surakarta.

Bahkan, kedua dosen tersebut berencana hendak melapor dan menyerahkan bukti fisik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK

Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo

Dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta mencuat.

Dugaan tersebut pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Surakarta, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo

Nominal yang dikorupsi di UNS ditafsir mencapai Rp 57 miliar dalam rentang waktu 2022 sampai 2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekira 57 miliar."

"Dari 2022, ada juga di 2023," ucap Hasan seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (18/7/2023).

Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp 34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan. 

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.

Tidak hanya sampai di situ, pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS Surakarta terdapat dugaan korupsi.

Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan sekira Rp 5 miliar. 

Itu pun diduga tidak melalui proses tender. 

Baca juga: Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar

Baca juga: Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS

Hasan dan Tri pun telah melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved