Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

Pernikahan beda agama menjadi perdebatan di sejumlah wilayah bahkan dalam ranah Internasional.

|
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
DOK. Shutterstock
Ilustrasi 

Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

TRIBUNJATENG.COM- Pernikahan beda agama menjadi perdebatan di sejumlah wilayah bahkan dalam ranah Internasional.

Sejumlah negara melarang warganya menikah beda agama namun ada sejumlah negara yang memperbolehkan warganya menikah dengan umat beda agama maupun keyakinan.

Ramainya pernikahan beda agama yang dilakukan pasangan di sejumlah wilayah di Indonesia menjadi pertanyaan publik tentang peraturan yang sebenarnya.

Sejumlah pasangan beda agama terlihat telah melangsungkan pernikahan keduanya di sejumlah tempat ibadah di berbagai kota yang ada di Indonesia.

Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang berisi mengenai larangan adanya pernikahan pasangan beda agama.

Baca juga: Detik-detik Brisia Jodie Nangis Pasca Diminta Mundur Saat Konser, Sempat Tersenyum di Atas Panggung

Baca juga: Inilah Sosok Penonton yang Meminta Brisia Jodie Mundur Demi Videokan Tiara Andini Saat Konser

Baca juga: Gus Miftah Unggah Video Mistis Penampakan Sosok Wanita Bermahkota Saat Isi Pengajian di Pondok

Baca juga: Detik-detik Masinis Kecelakaan Kereta di Semarang Turun, Berjalan di Atas Jembatan Penuh Kobaran Api

Dikutip dari Kompas.com MA melarang pengadilan untuk mengabulkan permintaan beda agama dan beda keyakinan.

"Yam benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA dikeluarkan dan telah ditandatangani oleh Muhammad Syarifuddin selaku Ketua MA.

Tujuan dikeluarkannya SEMA oleh MAhkamah Agung adalah untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar umat yang berbeda agama.

Dikeluarkannya SEMA sebagai pedoman para hakim untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Perkawinan yang sah merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama dan keperccayaan.

Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sehingga Pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved