Berita Nasional
Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama
Pernikahan beda agama menjadi perdebatan di sejumlah wilayah bahkan dalam ranah Internasional.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.
Melalui Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) buka suara terkait MA yang melarang Pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menjelaskan jika pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.
Sehingga adanya SEMA dapat disimpulkan jika perkawinan beda agama tidak dicatat oleh kecuali adanya penetapan pengadilan.
Dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Teguh menegaskan jika Dinas Dukcapil akan berada dalam ranah regulasi termasuk dalam hal pencatatan perkawinan.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu terdapat sejumlah negara yang memperbolehkan warganya menikah dengan umat yang berbeda agama maupun keyakinan.
Berikut 5 negara yang memperbolehkan menikah beda agama:
1. Inggris
2. Belanda
3. Tunisia
4. Singapura
5. Kanada
Kelima negara tersebut tidak memiliki peraturan melarang warganya menikah dengan umat yang memiliki perbedaan dalam hal agama maupun kepercayaan. (aya/tribunjateng.com)
berita nasional terupdate
berita nasional
berita nasional hari ini
pernikahan beda agama
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.