Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

Pernikahan beda agama menjadi perdebatan di sejumlah wilayah bahkan dalam ranah Internasional.

|
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
DOK. Shutterstock
Ilustrasi 

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Melalui Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) buka suara terkait MA yang melarang Pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menjelaskan jika pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Sehingga adanya SEMA dapat disimpulkan jika perkawinan beda agama tidak dicatat oleh kecuali adanya penetapan pengadilan.

Dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Teguh menegaskan jika Dinas Dukcapil akan berada dalam ranah regulasi termasuk dalam hal pencatatan perkawinan.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," imbuhnya.

Sementara itu terdapat sejumlah negara yang memperbolehkan warganya menikah dengan umat yang berbeda agama maupun keyakinan.

Berikut 5 negara yang memperbolehkan menikah beda agama:

1. Inggris

2. Belanda

3. Tunisia

4. Singapura

5. Kanada

Kelima negara tersebut tidak memiliki peraturan melarang warganya menikah dengan umat yang memiliki perbedaan dalam hal agama maupun kepercayaan. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved