Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Berhasil Ditangkap Setelah Buron 5 Hari

Sosok BD (38) yang baru-baru ini menjadi sorotan publik pasca video penganiayaannya terhadap sang istri viral di sosial media.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Instagram @viralciledug
Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan 

Nasib Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Berhasil Ditangkap Setelah Buron 5 Hari

TRIBUNJATENG.COM- Sosok BD (38) yang baru-baru ini menjadi sorotan publik pasca video penganiayaannya terhadap sang istri viral di sosial media.

BD (38) terekkam kamera amatir tetangganya saat melakukan penganiayaan terhadap TM (21) yang diketahui tengah hamil 4 bulan.

Dalam sejumlah video yang beredar BD melakukan KDRT terhadap sang istri hingga mengalami luka yang cukup parah khususnya di bagian wajah.

Baca juga: Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

Baca juga: Detik-detik Masinis Kecelakaan Kereta di Semarang Turun, Berjalan di Atas Jembatan Penuh Kobaran Api

Baca juga: Kronologi Nanda Maulidya Lolos Seleksi Nasional Calon Paskibraka Mendadak Batal Berangkat ke Jakarta

Penganiayaan yang terjadi pada Rabu (12/7/2023) lalu tepatnya di rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel pukul 04.00 WIB.

Selain melakukan penganiayaan terhadap sang istri, tersangka BD juga merupakan seorang residivis kasus Narkoba ia juga diduga mengancam sang ayah mertua pasca melakukan penganiayaan melalui pesan suara whatsapp.

Tersangka BD dikabarkan telah buron selama 5 hari pasca kasus penganiayaan terhadap sang istri yang telah ia lakukan.

BD berhasil ditemukan oleh Pihak Kepolisian di sebuah apartemen yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023) dini hari pukul 01.30 WIB.

Tersangka BD yang telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian kini menakan kaos bertuliskan TAHANAN kedua tangannya juga telah diborgol

Atas kasus KDRT yang ia lakukan terhadap sang istri, BD ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 44 Aayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Tersangka BD diketahui terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved