Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Tiga Partai Ajukan Penggantian Perbaikan Dokumen Bakal Calon ke KPU Jateng

KPU Provinsi Jateng mengeluarkan data tentang partai politik yang telah mengajukan perbaikan bakal calon DPRD Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
budi susanto
Bendera partai politik peserta pemilu terpampang di halaman Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng mengeluarkan data tentang partai politik yang telah mengajukan perbaikan bakal calon DPRD Jateng.

Dari pendataan, tiga partai politik tidak menyampaikan permohonan penggantian dokumen unlock Silon.

Tiga partai tersebut adalah Partai Kabangkitan Bangsa, PDI Perjuangan dan Partai Garuda.

Sementara 15 partai politik lainya menyerahkan permohonan perbaikan persyaratan bakal calon.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menuturkan, 15 partai mengajukan penggantian dokumen perbaikan bakal calon dari 14 hingga 16 Juli.

Pada 14 Juli Partai Demokrat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Jateng dan diterima KPU.

“Pada 15 Juli Partai Nasdem juga mengajukan penggantian dokumen prasyarat bakal calon DPRD,” ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Dilanjutkannya, pada 16 Juli beberapa partai mengajukan penggantian dokumen persyaratan bakal calon.

Partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gelora, Ummat, Partai Buruh.

“Selain itu yang mengajukan perbaikan pada 16 Juli adalah Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Holongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Solideritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat,” imbuhnya.

Caption

Bendera partai politik peserta pemilu terpampang di halaman Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved