Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Babi Ngepet di Jepara

Geger Ada Babi Ngepet di Welahan Jepara, Hasil Penyelidikan Polisi Ungkap Sosok Mengejutkan

Warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, sempat digegerkan dengan isu babi ngepet

|
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menanyai tersangka SA, tersangka pencurian di rumah kosong, dalam rilis kasus di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, sempat digegerkan dengan isu babi ngepet.

Isu ini berembus setelah adanya kejadian sejumlah rumah warga yang mengaku kecurian uang tunai dan perhiasan.

Kejadian ini terjadi tidak hanya sekali.

Kemudian sejumlah warga mengira ada babi ngepet yang beraksi di desanya.

Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan Camat di Pati dengan ASN Bawahan, Pemkab Bentuk Tim Khusus

Baca juga: Gayanya Glamor, Emak-emak Ini Ternyata Penipu Nekat, Puluhan Pedagang Sembako Jadi Korban

Kasus pencurian terakhir kali menimpa Muslimah, warga setempat, pada Sabtu (15/7/2023) lalu.

Ia kaget saat pulang ke rumah sekira pukul 15.00 WIB mendapati tumpukan gula pasir di kamar belakang dalam keadaan rusak.

Kemudian juga ia melihat kondisi jendela kamar terdapat congkelan.

Lalu ia mengecek almari di kamarnya dan mendapati sejumlah uang dan perhiasan telah raib.

Ia kehilangan uang tunai Rp 3 juta dan gelang emas seberat 15 gram, satu cincin seberat 2 gram, serta 1 cincin emas seberat 1, 5 gram.

Total kerugiannya mencapai Rp 17 juta. 

Atas kejadian ini ia melapor ke Polsek Welahan.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan setelah menerima laporan itu jajaran Polsek Welahan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian diketahui pelakunya ada SA (30), tidak lain adalah tetangga korban.

Dia membeberkan tersangka beraksi seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan tang.

Tersangka telah mengetahui kondisi rumah-rumah korban.

Lalu beraksi saat siang hari, di mana kondisi rumah kosong karena ditinggal pergi penghuninya bekerja.

“Dari integroasi kepada tersangka, dia mengakui telah melakukan pencurian di lima TKP,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023) pagi.

Pencurian pertama kali tersangka lakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.

SA menggasak sejumlah uang tunai dan perhiasan milik orangtuanya.

Dari pencurian ini kemudian ia berlanjut mencuri ke rumah-rumah tetanggannya.

Pengakuan tersangka,  perhiasan itu ia jual ke tempat jual beli emas.

Kemudia uang hasil curian ia gunakan untuk foya-foya di tempat karaoke di Jepara 

SA mengaku memang senang karaoke. Hiburan itu gemari sejak dulu, sebelum melakukan pencurian.

Kapolres Jepara mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-5 KUHP. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan milik korban. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved