Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kajari Demak Bersyukur, 5 Kasus Cepat Terselesaikan Melalui Rumah Restorative Justice

Saat ini di Kabupaten Demak telah ada 2 Rumah Restorative Justice, yakni di Desa Kalikondang, dan Desa Bolo.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Kajari Demak, Andri Kurniawan. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kejaksaan Negeri Demak telah menangani 5 kasus yang diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice.

Diketahui bahwa saat ini di Kabupaten Demak telah ada 2 Rumah Restorative Justice, yakni di Desa Kalikondang, dan Desa Bolo.

Kajari Demak, Andri Kurniawan mengatakan, terwujudnya Rumah Restorative Justice dari hasil kerja sama Kejaksaan Negeri Demak dengan Pemkab Demak.

"Atas kerja sama yang baik dan sinergi antara kejaksaan dan Pemkab Demak ini, akan terus kami tingkatkan," kata Andri kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Warga Demak dan Semarang Dalangi Bisnis Handphone Bodong di Jateng, Sebulan Untung Rp15 Juta

Menurutnya, dengan Rumah Restorative Justice bisa menyelesaikan masalah hukum ringan yang ada di masyarakat.

Ia menjelaskan, masalah hukum ringan seperti kasus yang memiliki masa hukuman penjara di bawah 5 tahun dan denda kerugian di bawah Rp 2,5 juta sesuai Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 14 Tahun 2023.

"Manfaatnya untuk menyelesaikan kasus yang sifatnya ringan yang bisa diselsaikan di masyarakat tanpa harus melalu proses persidangan," ungkapnya.

Dengan ada rumah Restorative Justice, kata Andri, pihaknya menargetkan setiap tahun bisa menyelesaikan masalah hukum ringan melalui restorative justice.

"Kami tahun ini ada dua tempat, target kami berharap sebanyak-banyaknya bisa diselesaikan," jelasnya.

Baca juga: Bupati Demak Ajak Masyarakat Demak Bisa Jaga dan Lestarikan Naskah Kuno Asli Demak

Dia mengatakan, untuk saat ini sudah menyelesaikan 5 kasus menggunakan restorative justice.

"Misal kasus di Kalikondang, kami lakukan restoratif justice."

"Itu terkait kasus pembuangan bayi, kami selesaikan pada Mei 2023."

"Kami sampai saat ini ada 5 kasus,"  tuturnya.

Untuk ke depannya, lanjut kata dia, akan membuat Rumah Restorative Justice lebih banyak lagi di setiap desa di Kabupaten Demak.

"Kami menunggu kesiapan, Insya Allah semua komponen masyarakat mendukung."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved