Berita Demak
Bupati Demak Ajak Masyarakat Demak Bisa Jaga dan Lestarikan Naskah Kuno Asli Demak
Bupati Demak mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk bisa menjaga, merawat, menyimpan, dan mendaftarankan naskah kuno, sebagai langkah
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk bisa menjaga, merawat, menyimpan, dan mendaftarankan naskah kuno, sebagai langkah melestarikam budaya asli Kota Wali.
Demikian yang disampaikan Bupati Demak Eisti'anah seusai membuka kegiatan Sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno, di laksanakan di Aula perpustakaan daerah Kabupaten Demak, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya naskah kuno merupakan warisan budaya berharga, saksi sejarah, dan kekayaan intelektual bangsa, sebagai upaya untuk melestarikan naskah kuno, peran serta masyarakat sangatlah penting.
"Oleh karenanya saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Dalam sosialisasi ini akan dibahas pentingnya pemahaman nilai-nilai budaya yang terkandung dalam naskah kuno serta tindakan nyata dalam menjaga dan melestarikannya," kata Mba Eisti sapaan akrabnya.
Bagi Bupati Demak, naskah kuno memiliki nilai sejarah, keagamaan, sastra, dan kebudayaan yang sangat berharga, setiap daerah, naskah kuno memiliki cerita tersendiri dan berbeda-beda.
"Akibat minimnya pemahaman masyarakat, banyak naskah kuno yang dianggap tidak mempunyai nilai sejarah. Hal ini membuat nilai dan kandungan ilmu yang ada tidak dapat dimanfaatkan," ungkapnya.
Dia menilai untuk memelihara naskah kuno sehingga dapat tetap terjaga dan dinikmati oleh generasi berikutnya, sudah menjadi tugas bersama.
"Di era digitalisasi saat ini, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, pelestarian naskah kuno dapat dilestarikan dengan mengalihmediakan naskah kuno melalui proses digitalisasi, sehingga dapat tetap terjaga dan terlindungi," ujarnya.
Melihat nilai yang terkandung kata Bupati Demak, meminta kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian naskah kuno.
"Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menggali dan memberikan informasi terkait keberadaan naskah kuno yang ada di wilayah Kabupaten Demak. Dukung pendaftaran naskah kuno, sehingga naskah tersebut memiliki pengakuan resmi dan perlindungan hukum yang lebih kuat," tutupnya. (Ito)
Baca juga: Buka Pelatihan, Atikoh Ganjar: Pendidikan Anak 0-5 Tahun Fondasi Penting Ciptakan Generasi Unggul
Baca juga: Empat Dokter Jalani Seleksi Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus
Baca juga: Polres Jepara Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termuda 19 Tahun Tertua 51 Tahun
Baca juga: FAKTA BARU : Pengakuan Sopir Trailer Kecelakaan Kereta Api Semarang : Saya Trauma Saya Tidak Kabur
SAH! Endang Susilowati Gantikan Gunawan di Komisi A DPRD Demak |
![]() |
---|
Tiga Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Guru Zuhdi: Ditipu, Tak Bisa Tidur hingga Ketakutan Dipenjara |
![]() |
---|
Benarkah D Pelaku Pelempar Alas Kaki ke Guru Madin di Demak? Berikut Fakta Penelurusan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Siti Khawatir Kepesertaan JKN Dinonaktifkan, Plt Dinsos: Masih Bisa Pakai UHC dari Pemkab |
![]() |
---|
Meski Dilanda Rob Investasi di Kabupaten Demak Alami Tren Positif, Lebih dari 100 Persen Sejak 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.