Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Warga Demak dan Semarang Dalangi Bisnis Handphone Bodong di Jateng, Sebulan Untung Rp15 Juta

MI warga Demak dan IMB penduduk Kota Semarang ditangkap polisi karena menjual handphone bodong alias ilegal.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - MI warga Demak dan IMB penduduk Kota Semarang ditangkap polisi karena menjual handphone bodong alias ilegal.

Aktivitas itu sudah dijalani kedua tersangka selamaenam bulan terakhir. 

Handphone terbukti bodong lantaran tidak memiliki sertifikasi pengujian dari  lembaga Sumber Daya  dan Perangkat  Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo RI.

Selain itu,  ada ketidaksesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

"Handphone diperoleh pasar gelap atau black market dibeli secara online dari Jakarta. Kami cek alamatnya di sana ternyata fiktif," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/7/2023) siang.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Handphone Bodong, 1 Orang Ditangkap

Kasus itu terungkap bermula saat anggota Ditreskrimsus menemukan adanya konter handphone di Kabupaten Demak tidak memenuhi standar persyaratan teknis yakni tidak menempelkan label SDPPI dari Kemenkominfo RI.

Total ada sebanyak 36 unit handphone.

Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati konter handphone lain di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat label SDPPI. 

"Modusnya tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online. Kemudian dijual di konter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung. Wilayah pemasaran di Semarang, Demak dan daerah Jateng lainnya," ungkap Dirreskrimsus.

Dalam menjalankan aksi, ungkapnya, kedua tersangka menjual Handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.

Handphone baru yang dijual tersangka adalah Handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. 

Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta.

"Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta," jelasnya.

Baca juga: 3 Handphone Raib Hitungan Detik, Aksi Pencuri di Desa Megawon Kudus Terekam CCTV

Baca juga: Sertijab Pejabat Utama Polda Jateng dan Para Kapolres, Ini Janji Kabid Humas yang Baru

Tersangka MI sudah memperdagangkan Handphone ilegal tersebut selama 6 bulan.

Sedangkan tersangka IMB dari  Semarang sudah memperdagangkan Handphone tersebut selama 5 bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved