Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Polres Jepara Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termuda 19 Tahun Tertua 51 Tahun

Sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana narkotika berhasil diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Jepara.

(Dok. Polres Jepara).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus narkoba di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).(Dok. Polres Jepara). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana narkotika berhasil diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Jepara.

Belasan pelaku itu ditangkap dalam rentang waktu tiga bulan, sejak Mei hingga Juli 2023.

Dalam rangkaian kasus tersebut, empat belas tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu dan dua tersangka lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan narkotika shabu 7,86 gram senilai Rp 94 juta. Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butur senilai Rp 6 juta rupiah.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan para tersangka di tempat berbeda. 2 TKP di Kecamatan Welahan, 2 TKP di Kecamatan Tahunan, 2 TKP di Kecamatan Jepara Kota, 1 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Bangsri, 1 TKP di Kecamatan Batealit, dan 1 TKP di Kecamatan Mayong.  

“Tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara,” kata Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023) pagi.

Mereka mengedarkan dan menjual narkotka sertia juga mengedarkan obat-obatan terlarang. Untuk tersangka narkotika, kata dia, diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk tersangka pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumna paling lama 15 tahun.

"Kami bersyukur dapat melihat bagaimana Polres Jepara berupaya secara aktif dalam menangani kasus narkotika sejalan dengan peningkatan kapasitas strategis wilayah Kabupaten Jepara," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Jepara akan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, di tengah situasi dan kondisi apa pun. (*)

Baca juga: Miliki Kharisma dan Aura Berbeda! Ini 7 Weton yang Mudah Memikat Lawan Jenis

Baca juga: Rumah Restorative Justice Ada di Desa Bolo, Bupati Demak : Semua di Selesai Secara Kekeluargaan  

Baca juga: FAKTA BARU : Pengakuan Sopir Trailer Kecelakaan Kereta Api Semarang : Saya Trauma Saya Tidak Kabur

Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan Maut Tol Pemalang Batang Hari Ini, Libatkan 3 Kendaraam, 1 Tewas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved