Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Rumah Restorative Justice Ada di Desa Bolo, Bupati Demak : Semua di Selesai Secara Kekeluargaan  

Bupati Demak bersama Kejari Demak meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Kamis (20/7/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
GUNTING PITA - Bupati Demak bersama Kejari Demak melakukan pemotongan pita sebagai tanda resminya rumah Restorative Justice di Desa Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak bersama Kejari Demak meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Kamis (20/7/2023).

Diketahui bahwa saat ini, di Kabupaten Demak sudah memiliki 2 Rumah Restorative Justice, pertama ada di Desa Kalikondang, dan Desa Bolo.

Dengan dibukanya Restorative Justice di Desa Bolo pun mendaparkan apresiasi dari Bupati Demak dan Pemerintah Kabupaten Demak.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Demak beserta seluruh jajarannya atas kepercayaannya kepada Desa Bolo sebagai Rumah Restorative Justice," kata Bupati Demak.

Bupati Demak pun meminta rumah Restorative Justice ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui mediasi untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan seimbang.

"Semoga dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Demak," ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa segenap jajaran Pemkab Demak menyambut baik dan mendukung serta siap bersinergi untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice ini.

"Semoga bisa menjadi tempat musyawarah bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan tanpa melalui peradilan di meja hijau, tetap dengan tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri," jelasnya.

Bagi Bupati Demak, begitu penting dan strategisnya keberadaan Rumah Restorative Justice ini, agar kedepannya Rumah Restorative Justice ini dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Demak.

"Dengan harapan masyarakat bisa memahami bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau. Bahwa terdapat permasalahan hukum yang dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan kearifan lokal dan perdamaian yang harmonis," tuturnya.

Mba Eisti sapaan akrabanya percaya dengan keberadaan Rumah Restorative Justice akan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat dalam menegakkan hukum yang harmonis dan humanis.

"Pemerintah Kabupaten Demak juga akan terus berupaya memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, utamanya dalam berbagai program penyelesaian masalah hukum," ujarnya.

Dengan kerja sama dan kolaborasi positif kata Bupati, akan terus terjalin untuk menjawab berbagai problematika kehidupan sosial kemasyarakatan, demi kemajuan daerah dan masyarakat Kabupaten Demak. 

"Saya ingin menekankan bahwa rumah restorative justice merupakan rumah bersama, rumah bagi pencari keadilan. Oleh karenanya, mari kita jaga dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Lanjut kata dia, upayakan selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan, minimalisir penyelesaian hukum di meja hijau. Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved