Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Pengakuan Sopir Truk yang Ditabrak Kereta Api Brantas di Semarang, Bantah Kabur, Ini yang Dilakukan

Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang membuat pengakuan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Iwan Arifianto.
Heri Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang buka suara, di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) siang.  

Pakar transportasi Djoko Setidjowarno soroti tragedi tertabraknya truk trailer lowbed di perlintasan Madukoro Kecamatan Semarang Barat.

Djoko menyebut secara aturan truk trailer jenis lowbed secara aturan harus dikawal. Trailer jenis itu sumbu jarak sangat rendah sekitar 20 sentimeter dan terdapat banyak roda. Truk itu biasanya digunakan untuk mengangkut alat berat.

"Kenapa dia (sopir) lewat disitu. Infonya kejadian lowbed nyangkut di situ sudah ketiga kalinya. Cuma kejadiannya jam 03.00 pagi ada waktu untuk menarik. Tapi ini jam sibuk," tuturnya, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, truk itu melintas di jalur itu karena menghindari pembangunan di jalur arteri Yos Sudarso. Sebab di jalur arteri masih dalam tahap perbaikan

"Mungkin menghindari macet. Atau sopirnya tidak mengerti ada gundukan di perlintasan sebidang. Memang tidak semua perlintasan kereta bagus dan ada juga yang bermasalah seperti itu," jelasnya.

Djoko membenarkan bahwa di jalur tersebut tidak terdapat rambu larangan melintas truk jenis lowbed. Truk itu seharusnya melintas jalan kelas I.

"Di jalur itu mau dilengkapi. Memang ada beberapa rambu yang tidak kelihatan atau tertutup," tuturnya.

Menurut Djoko sopir harus berhati-hati ketika mendengar suara sirene di perlintasan kereta api. Paling tidak sopir harus berhenti ketika mendengarkan sirine.

"Asal bunyi sirene harus berhenti meski palang pintu belum ditutup. Tapi ini lewat aja. Ini namanya perilaku," tuturnya.

Ia menegaskan pada kejadian itu pengusaha yang memerintahkan sopir juga harus bertanggungjawab. Seharusnya sopir diberikan pengarahan terlebih sebelum menjalankan perintah.

"Harus diberitahu resiko perjalanan. Kalau lewat halangan apa saja sopir biar paham. Itu yang tidak dilakukan pengusaha. Jadi jangan hanya pengemudinya pengusahannya harus ikut tanggung jawab," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved