Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hari Anak Nasional 2023 di Semarang, Angka Kekerasan Seksual Anak Masih Jadi PR

Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang dipusatkan di Kota lumpia harus menjadi momen bagi pemerintah untuk berbenah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Istimewa
Suasana Simpang Lima jelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Peringatan HAN nasional dipusatkan di Kota Semarang dengan acara puncak dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan tamu undangan lainnya, Sabtu (22/7/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Semarang terus meningkat. 

Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang dipusatkan di Kota lumpia harus menjadi momen bagi pemerintah untuk berbenah.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Raden rara Ayu Hermawati Sasongko.

Lembanganya mencatat, angka kekerasan seksual terhadap anak di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang terus meningkat.

"Ada tren kenaikan pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2022 sampai 2023," bebernya kepada Tribun, Sabtu (22 /7/2023).

Rincian laporan LBH APIK, ada sebanyak 15 kasus dilaporkan di tahun 2022, sedangkan tahun 2023 hingga bulan Juni sebanyak 20 kasus. 

"Itu belum terhitung kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di media Jawa Tengah," paparnya.

Mayoritas pelaku masih rata-rata adalah orang terdekat korban seperti ayah kandung, kakek, paman atau tetangga korban. 

Mirisnya, para korban berada di lingkaran kekerasan pelaku hingga bertahun-tahun dan baru diketahui setelah korban alami kekerasan seksual hamil tidak diinginkan. 

Korban juga masih mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sebagai aib, tidak mendapatkan dukungan dari keluarga, bahkan kasus korban tidak dilaporkan ke kepolisian.

Peran negara terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual seharusnya lebih maksimal khususnya bagi pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"Terlebih Pemerintah Kota Semarang yang di tahun 2023 ini menjadi Tuan Rumah Penyelenggara Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli 2023," jelasnya.

Menurut catatan tahunan LBH APIK Semarang di tahun 2022, Kota Semarang menduduki peringkat kedua dengan angka kekerasan seksual terhadap anak yang masih tinggi.

Hal itu diperparah dengan penyelesaian kasus tidak berpihak kepada korban.

Kondisi itu masih ditemukan di beberapa kantor polisi dan  kantor-kantor kelurahan / kecamatan.

Ketidak berpihakan kepada korban di antaranya dengan menutup penyelesaian kasus korban dengan proses mediasi.

"Hal tersebut, sebagai salah satu kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum," jelas Ayu.

Bahkan di Kota Semarang belum tersedia fasilitas atau sarana khusus untuk tempat anak korban kekerasan seksual sebagai pemulihan psikologis, pemberdayaan dan akses melanjutkan pendidikan apabila korban ditelantarkan keluarganya.

Termasuk anak korban kekerasan seksual dengan HIV/AIDS.

Pihaknya seringkali kesulitan dalam memberikan akses fasilitas atau sarana khusus tersebut lantaran di kota Semarang belum tersedia.

"Harapannya di kota Semarang nanti ada fasilitas tersebut sehingga dapat diberikan secara gratis dan jangka panjang untuk korban benar-benar pulih berdaya sehingga dapat kembali bersosialisasi di masyarakat dan tidak kembali ke lingkaran kekerasan seksual," terangnya.

LBH APIK Semarang pun mencatat di tahun 2022 – hingga 2023 masih ada nya anak-anak di jalanan yang mengemis, tidur di emperan toko di malam hari di sekitar Pasar Johar atau Stasiun Tawang yang mereka juga rentan mengalami kekerasan seksual.

Pada momen Hari Anak Nasional di Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kota Semarang harapannya tidak hanya sebagai suatu “pesta” tetapi sebagai cambuk Pemerintah Kota Semarang untuk lebih baik lagi dalam penataan Kota Semarang khususnya di bidang pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak.

Hal itu dapat dilakukan Pemerintah Kota Semarang dengan melibatkan komunitas / NGO/ lembaga pengada layanan khusus untuk anak berhadapan dengan hukum. 

Terutama dalam penyusunan aturan yang terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak misal peraturan daerah, peraturan gubernur. 

Agar peraturan yang tersusun tidak ada diskriminasi dan tepat sasaran.

Membentuk program pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak yang mempunyai dampak jangka panjang, misal menyediakan sarana pusat pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak berhadap dengan hukum dan terlantar.

Membangun sinergi di tingkat Kelurahan – Kecamatan, lembaga bantuan hukum dan kepolisian dengan dapat berupa Pakta Integritas atau MoU mengenai komitmen layanan pemberian bantuan hukum kekerasan seksual terhadap anak tidak dilakukan proses mediasi dalam penyelesaian kasus korban.

"Hal tersebut juga sebagai bentuk peran pemerintah dalam mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," paparnya. 

Terpisah, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, program perlindungan anak  sudah ada di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dinaungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang .

UPTD tersebut dibentuk pada  11 Desember  2022 sebagai upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"(penyusunan turunan UU TPKS) makanya ada lewat UPTD, kami juga persilahkan LBH APIK dan LRC-KJHAM untuk suport dan kolaborasi," katanya.

(iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved