Berita Semarang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Mereka menggunduli kawasan hijau tersebut selama dua pekan dengan melakukan penebangan.
Mereka berhenti selepas Satreskrim Polrestabes Semarang mendatangi lokasi.
"Hasil penyidikan pohon itu dikirim ke pembeli Ahmad Husaini dari kabupaten Batang," jelasnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 68 UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air junto pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pakung singkat 3 tahun paking lama 9 tahun denda Rp5 miliar maksimal Rp15 miliar.
Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Banjarsari, Kandri, Gunungpati melaporan terkait kerugian tanaman rusak akibat aktivitas pembalakan liar.
Mereka mengaku, rugi ratusan juta akibat aktivitas pembalakan liar di area sabuk hijau Jatibarang atau tepi Waduk Jatibarang, Kampung Siwarak, Kandri.
Aktivitas tersebut membuat ribuan tanaman mereka rusak seperti lemon, durian alpukat, pisang, kacang dan lainnya.
Terutama pohon lemon yang siap panen.
"Kami tanam lemon tiga tahun lalu saat mau panen rusak karena aktivitas pembalakan liar," paparnya.
Aktivitas pembalakan liar dilakukan pada bulan Desember 2022.
Para warga yang berang kemudian mendatangi lokasi pembalakan pada 24 Desember 2022.
Mereka ketika itu meminta ganti rugi lalu sempat ditemui oleh Asikin warga Kota Semarang selaku pemberi perintah penebangan pohon.
Antara warga dan Asikin sempat dilakukan pertemuan, Asikin sempat membuat surat pernyataan hendak mengganti rugi pohon yang rusak.
Namun janji itu tak kunjung direalisasikan.
"Tanaman itu milik kelompok tani, luasnya sekira 5 hektare. Kerugian ya sekira ratusan juta, itu baru lemon belum tanaman lainnya," beber Widodo.
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.