Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ada 20 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Inses Bapak-Anak di Purwokerto

Ada 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bayi hasil inses bapak-anak

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Beberapa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bayi hasil inses bapak-anak di Tanjung, Purwokerto, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ada 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bayi hasil inses bapak-anak di Tanjung, Purwokerto, Senin (24/7/2023).


Polisi menghadirkan pelaku Rudi, saksi S yang merupakan istri pelaku dan saksi E adalah anak dari Rudi dan S. 


Dalam adegan rekonstruksi itu diperagakan bagaimana tersangka mencoba bersetubuh terhadap anaknya.


Kemudian saat melahirkan dan saat-saat dia membekap, membawa hingga menguburkan bayi.


"Bayi dibekap kemudian meninggal lalu dibungkus sarung kemudian dan dibawa ke tkp dan dikuburkan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunbanyumas.com.


Dalam rekonstruksi tersebut terlihat peran ibu yang juga membantu proses melahirkan si anak.


"Ada 3 kali dibantu oleh ibu atau istri pelaku.


Semua dalam ancaman pelaku yang akan dibunuh. 


Jadi ada proses ancaman kepada istri dan anaknya," imbuhnya.


Untuk bayi saat melahirkan dibekap dan baru dikubur.


Sebelumnya sempat diberitakan ada satu anak yang masih hidup sampai saat ini.


Yang ternyata itu adalah hasil hubungan E dengan pacarnya pada 2012 silam.


"Anaknya yang lahir pada 2012, yang sama pacarnya itu masih hidup.


Dari 7 kerangka bayi itu 5 adalah laki-laki, 2 perempuan," katanya.


Sementara itu Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo mengatakan rekonstruksi ini adalah sebagai kebutuhan untuk persidangan 


Sementara itu kuasa hukum tersangka, Sudiro, mengatakan rekostruksi semua berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.


"Semua sesuai BAP sama seperti di pemeriksaan. 


Sementara tidak ada sanggahan dan tersangka mengakui," katanya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved