Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tak Mampu Penuhi Syarat, Puluhan Bacaleg Perempuan di Blora Mundur Dari Pemilu 2024

Sebanyak 37 bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan mundur dari tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg). 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin saat ditemui tribunjateng.com di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sebanyak 37 bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan mundur dari tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg). 

Sebab, mereka tidak melakukan perbaikan kekurangan berkas.

Sehingga dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memastikan, setelah masa perbaikan itu, persentase bacaleg perempuan mengalami penurunan sekitar dua persen.

Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa gara-gara Anak Perempuan Cerita Dirusak Sang Ayah

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin mengungkapkan, pada saat masa pendaftaran awal, terhitung ada 287 bacaleg perempuan yang mengajukan diri. 

Setelah melalui berbagai tahapan, hingga saat ini menyisakan 250 bacaleg dari kaum hawa itu. 

‘’Jadi begini, yang membuat angkanya turun itu sebetulnya dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Sehingga, 45 bacalegnya mundur dan TMS. Nah, diketahui, bacaleg PBB itu didominasi perempuan yaitu 30 bacaleg atau 66.67 persen,’’ ungkap Ahmad Solikin kepada tribunmuria.com, Senin (24/7/2023).

Dikatakannya, mundurnya puluhan bacaleg perempuan tersebut mempengaruhi persentase partisipasi perempuan

Solikin mencatat, penurunannya mencapai dua persen. 

‘’Rata-ratanya untuk saat ini 41 persen dari total 603 bacaleg. Menurut saya, masih aman walaupun turun. Ambang batasnya sekitaran 30 hingga 35 persen angka ikut perempuannya. Blora sudah cukup bagus dalam memberikan ruang bagi perempuan,’’ terang Ahmad Solikin.

Dirinya mengimbau ke para partai politik agar memanfaatkan perpanjangan perbaikan untuk mengisi berkas yang belum terpenuhi. 

‘’Ditutupnya 9 Juli lalu. Saat ini perpanjangan itu digunakan untuk memperbaiki berkas yang tidak terkejar di batas akhir kemarin,’’ jelas Ahmad Solikin.

Baca juga: Apes! Kurang Perhatian, Anak Bacaleg PDIP Bikin Isu Rudapaksa Hingga Ayah Jadi Korban Amukan Massa

Sementara itu, sebelumnya, Ketua DPW PBB Jateng, Hendrawan akui PBB Blora tidak cukup waktu melakukan pemberkasan. 

Hal ini disebabkan, ketua DPC PBB Blora mengundurkan diri saat masa perbaikan. 

“Ketua DPC tidak mampu handle pemberkasan, maka dari itu kami tarik semua yang ada di Blora,” ucapnya. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved