Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Batal Ceraikan Anggi, Fahmi Husaeni Kini Bawa Bukti Penipuan ke Pengadilan Agama

Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni batal menceraikannya.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribun Jateng
Fahmi Husaeni Ceraikan Anggi, Istri yang Kabur Temui Mantan Pacar Sehari Setelah Dinikahi Fahmi 

TRIBUNJATENG.COM - Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni batal menceraikannya.

Pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor bukan ingin melanjutkan rumah tangganya, tetapi ingin statusnya tetap menjadi bujangan.

Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.

Baca juga: Cium Tangan Fahmi Husaeni Bikin Pacar Teh Nde Ngamuk, Begini Restu Orang Tua

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.

Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.

"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.

"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi

"Ad dong, tenryata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved