Berita Viral
Batal Ceraikan Anggi, Fahmi Husaeni Kini Bawa Bukti Penipuan ke Pengadilan Agama
Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni batal menceraikannya.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
Baca juga: Move On Dari Anggi Anggraeni, Fahmi Kini Buka Lampu Hijau Dengan Norma Risma
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
Jadi duda Anggi Anggraeni, suami pengantin di Bogor malu-malu dijodohkan dengan wanita cantik. (TikTok)
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KABAR TERKINI : Bawa Bukti Jadi Korban Penipuan, Fahmi Pengantin Bogor Tak Jadi Ceraikan Anggi
| Nasib Yon Hendri Guru Honorer SD Dipecat Gara-gara Nasi Kotak dari Dinas |
|
|---|
| Kebobrokan di SDN 021 Tarai Bangun Terungkap Imbas Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Diganti |
|
|---|
| Kisah Muhammad Diusir Istri dan Anak Karena Merawat Ibu, Dipaksa Narik Becak Saat Sakit |
|
|---|
| Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya |
|
|---|
| Viral Sosok Dea MUA Cantik Ternyata Pria, Nama Asli Deni |
|
|---|
