Berita Viral
Batal Ceraikan Anggi, Fahmi Husaeni Kini Bawa Bukti Penipuan ke Pengadilan Agama
Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni batal menceraikannya.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
Baca juga: Move On Dari Anggi Anggraeni, Fahmi Kini Buka Lampu Hijau Dengan Norma Risma
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
Jadi duda Anggi Anggraeni, suami pengantin di Bogor malu-malu dijodohkan dengan wanita cantik. (TikTok)
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KABAR TERKINI : Bawa Bukti Jadi Korban Penipuan, Fahmi Pengantin Bogor Tak Jadi Ceraikan Anggi
Batal Menikah Gara-Gara Catin Perempuan Punya Utang Ratusan Juta, Camer Tak Mau |
![]() |
---|
Nasib Kepsek dan Bu Guru Viral Karaoke Sambil Pelukan Pakai Bantuan Smart TV, Kini Mohon Maaf |
![]() |
---|
3 Bulan Pasca Meninggalnya Arya Daru, Pita Akhirnya Jawab Soal Alat Kontrasepsi hingga Sosok Vara |
![]() |
---|
Pilu! Percakapan Evakuasi Santri Korban Ambruknya Musala Ponpes di Sidoarjo, Haykal: Sakit Semua |
![]() |
---|
Jangan Direkam, Pinta Gadis Bermobil Tipu Kurir COD HP di Grobogan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.