Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Batal Ceraikan Anggi, Fahmi Husaeni Kini Bawa Bukti Penipuan ke Pengadilan Agama

Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni batal menceraikannya.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribun Jateng
Fahmi Husaeni Ceraikan Anggi, Istri yang Kabur Temui Mantan Pacar Sehari Setelah Dinikahi Fahmi 

TRIBUNJATENG.COM - Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni batal menceraikannya.

Pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor bukan ingin melanjutkan rumah tangganya, tetapi ingin statusnya tetap menjadi bujangan.

Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.

Baca juga: Cium Tangan Fahmi Husaeni Bikin Pacar Teh Nde Ngamuk, Begini Restu Orang Tua

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.

Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.

"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.

"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi

"Ad dong, tenryata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.

Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.

Bunyinya:

"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"

"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.

Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.

Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.

Baca juga: Move On Dari Anggi Anggraeni, Fahmi Kini Buka Lampu Hijau Dengan Norma Risma

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.

Jadi duda Anggi Anggraeni, suami pengantin di Bogor malu-malu dijodohkan dengan wanita cantik. (TikTok)
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.

"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KABAR TERKINI : Bawa Bukti Jadi Korban Penipuan, Fahmi Pengantin Bogor Tak Jadi Ceraikan Anggi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved