Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bocah SMP Pacari Kakak Kelas Bermotor PCX, Ternyata Ingin Membegalnya

Seorang bocah 14 tahun mencari pacar hanya untuk merampas motor dan HP kekasihnya.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Ilustrasi begal pakai celurit 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang bocah 14 tahun mencari pacar hanya untuk merampas motor dan HP kekasihnya.

Bocah SMP berinisial MR (14) ini sengaja memacari RR (16) kakak kelasnya yang mengendarai PCX.

Ia kemudian membegal pacarnya sendiri dan menganiayanya hingga pingsan.

Peristiwa ini terjadi di Palembang.

Baca juga: Viral Desain Tol Bawah Laut Jawa-Bali, Kemen PUPR: Belum Pernah Dibahas

Baca juga: Viral Wisuda di Undip Harus Lampirkan Sertifikat Ospek, Kampus Beri Penjelasan

Baca juga: Nenek 61 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok di Hutan, Polisi Tangkap Seorang Pria

Korban inisial RR (16) dipukuli dianiaya pelaku hingga pingsan.

Tak hanya motor, siswa SMP tersebut juga merampas hp milik korbanya.

Tak sampai 1x24 jam polisi meringkus pelaku bernama MR (14)  saat pelaku berada di rumah neneknya di kawasan Plaju Palembang.

Menanggapi adanya kejadian tersebut Ketua KPAI Kota Palembang Romy Apriansyah mengatakan, turut prihatin sekali dengan peristiwa yang dialami korban, apalagi korban dan pelaku sama-sama pelajar sekolah.

"Untuk korban, kalau dia sudah melaporkan ke pihak berwajib akan kita upayakan beri pendamping," kata Romy saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

"Ini kan walaupun jarang terjadi, tapi sekarang sudah terjadi. Maka ini harus dihentikan karena ini perilaku tidak baik untuk dicontoh. Kasus ini tidak baik untuk dicontoh," katanya.

Menurutnya, dengan cara berteman dulu, sesama teman sekolah dan melakukan perbuatan pidana. Ini tidak baik untuk dicontoh dan sangat memprihatin dengan tumbuh kembang anak-anak zaman sekarang.

"Harapannya semua pihak harus terlibat. Ini tidak bisa dibiarkan, pihak berwajib dan semua pihak bisa bersama-sama berkontribusi," katanya

 Terlebih pelaku ini perbuatannya sudah masuk ranah pidana. Anak-anak yang melakukan kekerasan dan mengarah pidana itu, kalau dia sudah berusia 14 tahun lebih bisa dihukum.

Korban Dicekik, Motor dan Hp Dirampas

Viral di sosial media seorang siswi SMP di Palembang menjadi korban perampasan dengan cara dipukul oleh pacarnya sendiri hingga pingsan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved