Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu

Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
GEMBONG NARKOBA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023. 

TRIBUNJATENG.COM - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati 20 kilogram.

Pelaku berinisial SH (33) diamankan saat tiba melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) saat KM Dharma Verry III bersandar di dermaga.

Petugas mencurigai gerak-gerik SH yang terburu-buru meninggalkan pelabuhan sambil membawa koper biru tua.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut, petugas menemukan 20 bungkusan plastik yang belakangan diketahui berisi sabu.

Total berat dari barang bukti tersebut mencapai 19,756 kilogram.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat di kawasan pelabuhan.

"Pengembangan dengan melibatkan Labfor 20 bungkus plastik ini dengan berat 19.756 Kg atau hampir 20 Kg," katanya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Indra mengungkapkan, SH terindikasi jaringan internasional Freddy Pratama.

 
Itu dikarenakan modus yang digunakan SH menyeludupkan narkoba ke Sulsel metodenya sama dengan jaringan Freddy Pratama.

Kata dia, narkoba itu berasal dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian masuk ke wilayah Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan masuk ke Parepare.

"Terkait dengan metode dan modus yang dilakukan tersangka ini modus yang sering digunakan jaringan internasional Freddy Pratama karena modus dan metodenya sama," ungkapnya.

Indra menambahkan, dari hasil perhitungan narkoba seberat 19.756 Kg itu dirupiahkan senilai kurang lebih Rp 19 miliar.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan sabu itu.

"Sementara kami melakukan pengembangan. Kalau dirupiahkan barangnya senilai Rp 19 miliar lebih," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved