Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jabatan Sekda Kudus Samani Intakoris Habis 1 Agustus, HM Hartopo Belum Buat Keputusan Perpanjangan

Masa jabatan Sekda Kudus Samani Intakoris akan berakhir pada 1 Agustus 2023.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Samani Intakoris, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Masa jabatan Sekda Kudus Samani Intakoris akan berakhir pada 1 Agustus 2023.

Sampai saat ini Bupati Kudus HM Hartopo belum mengambil keputusan apakah diperpanjang atau diganti.

“Ini baru kami rapatkan mengenai perlu diperpanjang atau tidak itu nanti dari kajian rapat,” kata Hartopo.

Baca juga: Sering Pencitraan, Sekda Kudus Samani Intakoris Ditegur Bupati HM Hartopo

Menurut Hartopo, pihaknya masih perlu melihat rekam jejak kinerja Sekda selama menjabat.

Untuk saat ini sudah ada penilaian dari pejabat provinsi atas kinerja Samani Intakoris.

Meski demikian, kata Hartopo, di Kudus ada banyak pegawai yang secara eselon sudah memenuhi kalau harus mengikuti seleksi pengisian kabatan Sekda.

“Sekda itu beda sama open bidding eselon 2 maksimal 56 tahun, kalau Sekda maksimal 58 tahun,” kata Hartopo.

Sementara itu Sekda Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, dirinya sudah menjalani proses evaluasi pada awal Juli 2023.

Dalam evaluasi tersebut dia diminta untuk mempresentasikan kinerja selama menjabat.

Baca juga: Kinerja Sekda Kudus Dievaluasi, Samani Intakoris: Jabatan Itu Titipan Allah SWT

"Pada prinsipnya saya mengikuti saja. Tetap bersyukur di mana pun ditempatkan," kata Sam'ani.

Sam'ani mengatakan, dia menerima dan siap mengikuti aturan yang berlaku. 

"Tetap bersyukur apabila nanti digeser kami menerima dan kami terima kasih dan maaf dalam tugas kami ada yang salah dan tidak berkenan di hati masyarakat dan para rekan kerja," kata Sam'ani. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved