Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Ada Produk Wine Halal, BPJPH Akhirnya Blokir Sertifikat Halal Atas Jus Buah Merek Ini

Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal karena memiliki sertifikat halal.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi wine 

TRIBUNJATENG.COM - Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal karena memiliki sertifikat halal.

Tak pelak, wine halal itu pun menghebohkan publik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun langsung memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur dengan merek Nabidz tersebut.

Baca juga: 70 Sertifikat Halal Gratis Dibagikan, Bupati Wonosobo Imbau Pelaku Usaha Pandai Gaet Kaum Milenial

Seperti diketahui, produk jus buah anggur dengan merek Nabidz tersebut belakangan ramai di media sosial dengan sebutan wine halal.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan, pemblokiran dilakukan hingga investigasi selesai.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).

Aqil menyatakan, produk dengan merek dagang Nabidz tersebut memang merupakan minuman jus buah yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, mengacu pada data di sistem Sihalal.

Produk jus buah Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Oleh karena itu ia menyatakan, BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelasnya.

Aqil menyampaikan, pengajian sertifikasi jus buah merek Nabidz telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved