Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Ada Produk Wine Halal, BPJPH Akhirnya Blokir Sertifikat Halal Atas Jus Buah Merek Ini

Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal karena memiliki sertifikat halal.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi wine 

Kendati begitu, saat ini, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.

Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Penegasan ini menanggapi adanya informasi yang viral dalam beberapa hari terakhir tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).

Aqil menyatakan, berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Kendati begitu, produk tersebut merupakan jus buah merk Nabidz.

Produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

"Produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," jelas dia.

Aqil menyatakan, pengajuan produk jus buah telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved