Berita Kudus
DPRD Usulkan Pemkab Kudus Sediakan Anggaran Perawatan Rutin Sekolah Rusak
"Sebentar lagi, mekanisme APBD perubahan sudah mau jalan. Sekolah rusak yang mendesak dan prioritas, kami usulkan di APBD perubahan," tuturnya.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menilai bahwa program perbaikan sekolah rusak di wilayah Kota Kretek belum maksimal. Masih menyisakan banyaknya sekolah rusak yang memerlukan sentuhan anggaran.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan mengatakan, bangunan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah rusak sudah menjadi perhatian pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. Karena kelayakan Sarpras sekolah merupakan penunjang kemajuan suatu pendidikan.
Politisi PKB itu menjelaskan, sejauh ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus sudah diberikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki sekolah. Namun, anggaran yang ada dinilai belum cukup untuk menuntaskan permasalahan sekolah rusak di Kabupaten Kudus.
"Dinas terkait sudah berupaya memaksimalkan anggaran yang diberikan, ditambah dana aspirasi dan pokok pikiran (Pokir) dewan untuk memperbaiki sekolah rusak. Tapi, anggaran masih terbatas sehingga sekolah rusak belum bisa tertangani maksimal," terangnya, Jumat (28/7/2023).

Ali Ihsan menyampaikan, usulan dewan terkait adanya bank data sekolah yang mengalami rusak sudah dipenuhi oleh Disdikpora. Bank data tersebut yang digunakan sebagai dasar penentuan sekolah mana yang harus diprioritaskan untuk diperbaiki.
Pihaknya mengusulkan kepada eksekutif agar melakukan kajian perihal urgensitas penyediaan anggaran perawatan rutin yang ada di Disdikpora.

Anggaran tersebut, lanjut dia, dapat difungsikan untuk memperbaiki sekolah rusak yang harus segera diperbaiki, tanpa harus menunggu tahun anggaran selanjutnya.
Seperti contoh, sekolah terdampak bencana, plafon kelas ambrol, tembok roboh, lantai mengelupas, dan beberapa kerusakan lainnya.
"Anggaran perawatan rutin ini bentuknya seperti anggaran yang ada di Dinas PUPR, namun butuh nomenklatur baru. Dengan anggaran ini, sekolah yang tiba-tiba mengalami rusak parah (darurat) bisa langsung ditangani, karena berkaitan dengan faktor keselamatan pelajar dan tenaga pendidik," tuturnya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menjelaskan, program perbaikan sekolah rusak tahun anggaran 2023 menyasar 133 sekolah dengan anggaran bersumber dari DAK dan APBD.
Alokasi APBD senilai Rp 17,4 miliar digunakan untuk memperbaiki 83 SD senilai Rp 15,7 miliar dan 8 SMP senilai Rp 1,7 miliar. Sementara alokasi DAK senilai Rp 27,1 miliar digunakan untuk memperbaiki 37 SD, dan 5 SMP.
Setiap sekolah mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda-beda tergantung dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
"Masih banyak sekolah yang perlu sentuhan anggaran. Pelan-pelan kita usulkan mulai dari sekolah yang urgent," ucapnya.
Anggun menerangkan, problematika yang sering kali terjadi adalah usulan perbaikan Sarpras sekolah rusak datang setelah melewati masa pengusulan anggaran. Sehingga, pihaknya tidak bisa mengalokasikan anggaran seketika untuk perbaikan, menunggu tahun anggaran selanjutnya.
Jika sekolah melaporkan Sarpras rusak setelah melewati masa penganggaran APBD murni, lanjut dia, Disdikpora masih bisa memperjuangkan usulan tersebut masuk pada pembahasan APBD perubahan. Namun, jika pelaporan sekolah masuk melewati masa penganggaran keduanya, usulan tersebut terpaksa harus menunggu tahun anggaran selanjutnya.
Nur Ahmad Gemetar Dapat Hadiah Utama Sepeda Motor Listrik dari Bupati Kudus |
![]() |
---|
Pembunuhan di Pasar Waru Demak Berawal saat Korban Teriaki Pelaku dengan Kata Kasar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Banyuasin Alami Kebakaran di Dawe Kudus |
![]() |
---|
Tekan Risiko Kecelakaan, Jalur Pantura Kudus Dipasangi Pita Kejut |
![]() |
---|
Kudus Raih Penghargaan Favorit Pameran Produk Inovasi, Ada Genteng Plastik Dilengkapi Panel Surya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.