Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Insiden Maut di Tanjakan Untungsuropati Semarang, Bukan Hanya Supir, Pemkot Juga Bisa Dituntut Lalai

Insiden rem blong truk tangki di tanjakan Jalan Untungsuropati jadi perhatian masyarakat

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sejumlah pengguna jalan melintas di tanjakan Jalan Untungsuropati Kota Semarang, Jumat (28/7/2023). Kondisi jalan tersebut tak rata dengan bentik uang terangkat, lokasi tersebut juga menjadi titik insiden beruntun yang mengakibatkan korban jiwa. 

Bahkan tak hanya truk, kendaraan kecil yang melintas juga acapkali harus menghindari beton yang terangkat tersebut.

Beberapa pengguna jalan yang ditemui Tribunjateng.com juga mengakui hal tersebut.

Di mana kondisi beton membahayakan, apalagi saat dilintasi kendaraan dari arah Mijen lantaran jalannya menurun.

“Kalau roda dua masih bisa lah, tapi untuk mobil harus benar-benar hati-hati,” kata Danu (37) satu di antara pengguna jalan.

Mobil bak terbuka yang ia kendarai juga harus diarahkan menghindari beton yang terangkat bak gelombang pasang.

Pasalnya jika beton tersebut dilintasi, turunan lebih curam bakal dilalui kendaraan.

“Melihat kondisi jalan di tanjakan dan turunan Jalan Untungsuropati, pengendara haru ekstra waspada dan selalu menginjak rem. Kalau mobil kecil bisa pakem, tapi truk muatan pasti tidak sepakem mobil kecil,” tuturnya.

Keterangan beberapa pengguna jalan tersebut juga ditanggapi masyarakat yang sedikit paham akan hukum.

Aji Anggaran (42) misalnya, lulusan Fakultas Hukum Undip Semarang.

Aji mengatakan pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya tidak hanya ke supir namun juga menyasar ke pemerintah setempat.

Apakah jalan yang ada sudah layak atau justru membahayakan pengguna jalan.

Aji juga menyebutkan sejumlah pasal tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sesuai pasal 24 ayat 1 dan pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak penyebab kecelakaan. Karena hal tersebut sudah menjadi amanat undang-undang,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved