Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Pria Kebumen yang Sekap 53 Wanita untuk Bekerja di Karaoke, Polisi Temukan 120 KTP

Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di tempat karaoke

Editor: muslimah
kompas.com
Tersangka adalah berinisial AW dan SU. Mereka diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.

"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," katanya.

Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata di belakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.

Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis di bawah umur.

"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.

Pihak kepolisian seketika menggelandang 53 perempuan tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa tempat penampungan itu sudah beroperasi dari tahun 2014.

"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.

Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.

Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.

Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Kotagede.

"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.

Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.

Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved