Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Pria Kebumen yang Sekap 53 Wanita untuk Bekerja di Karaoke, Polisi Temukan 120 KTP

Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di tempat karaoke

Editor: muslimah
kompas.com
Tersangka adalah berinisial AW dan SU. Mereka diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.

Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey.

Kabur jebol atap

Sebanyak 53 perempuan di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus dipekerjakan sebagai pegawai salon.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika salah satu dari mereka kabur dengan cara menjebol atap bangunan yang dijadikan sebagai tempat penampungan.

Perempuan yang kabur tersebut mengaku tidak tahan dengan sikap pelaku yang mengurung mereka untuk dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC).

Padahal sesuai kontrak kerjanya mereka seharusnya bekerja sebagai pegawai salon.

"Jadi kami mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur.  Dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ, akhirnya dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta , Kamis (27/7/2023). 

Perempuan tersebut lalu melapor ke Polresta Yogyakarta dengan menceritakan pengalaman selama disekap oleh pelaku.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku yakni AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, kemudian SU (49) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Lokasi penampungan puluhan perempuan itu berada di belakang sebuah salon Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

"Jadi untuk perempuan-perempuan berdasarkan hasil keterangannya memang benar bahwa perempuan-perempuan tersebut ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di Gedongtengen," ujarnya.

Dua Masih di Bawah Umur

Berdasarkan hasil penyidikan, dua dari 53 perempuan tersebut masih di bawah umur.

 Mereka adalah NS (16) berstatus pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Modus yang dijalankan para pelaku yakni mencari perempuan melalui informasi lowongan kerja.

Setelah mendapat sasaran, para korban dipekerjakan dengan sistem kontrak.

"Mereka ditahan dengan cara diiming-imingi untuk diberikan barang berupa Handphone, uang pinjaman terlebih dahulu agar terikat kontrak oleh pelaku tersebut," jelasnya.

Para perempuan itu digaji oleh pelaku per jamnya Rp100 ribu dengan waktu kerja mulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Kartu identitas korban juga ditahan oleh para pelaku supaya para korban tidak berani kabur.

Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan TPPO tersebut.

Dijelaskan Kasatreskrim, para korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta .

Penyidik juga masih mencari tahu apakah para korban juga dieksploitasi secara seksual oleh pelaku.

"Untuk dugaan adanya prostitusi dan lain sebagainya masih kami lakukan pengembangan, karena baru kemarin kami lakukan pengungkapan dan ini masih terus dikembangkan," ungkapnya.

Archey menambahkan, gambaran TKP yang dijadikan tempat penampungan 53 perempuan itu tampak depan terlihat sebuah salon biasa.

Namun begitu masuk ke dalam area itu, di belakang bangunan salon tersebut terdapat puluhan kamar yang terisolir.

"Kalau dari depan memang salon. Tapi begitu masuk di belakang itu tempat penampungannya," terang Archye.

"Jadi setelah mereka bekerja sebagai LC mereka wajib langsung pulang ke penampungan, dijemput lagi oleh pelaku," terang dia.

Polisi turut mengamankan 120 Kartu Tanda Penduduk (KTP) para korban yang kabur dari penampungan tersebut.

"Jadi untuk KTP ini adalah KTP KTP yang sudah tidak bekerja di situ, masih dibawa tersangka," ungkapnya. 

Penyidik kepolisian mengungkap mayoritas para perempuan yang bekerja itu berasal dari luar DIY di antaranya Jawa Tengah dam Jawa Barat (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved