Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Setara ASN, PPPK Akhirnya Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Permen PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK memungkinkan mereka mendapat hak setara dengan ASN

Editor: Muhammad Olies
HUMAS JATENG
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNJATENG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tersenyum renyah.

Sebab Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK memungkinkan mereka mendapat hak yang setara dengan aparatur sipil negara atau ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa menaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Juga tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas dia di Jakarta, Kamis (27/07).

Azwar Anas menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK dalam Dua Tahun

Baca juga: Senyum Semringah Guru PPPK Blora, Mulai Agustus 2023 Terima Gaji Rp 3,5 Juta Setiap Bulan

Baca juga: Pemkab Karanganyar Usulkan 231 Formasi PPPK, Ada Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Azwar Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved