Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Setara ASN, PPPK Akhirnya Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Permen PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK memungkinkan mereka mendapat hak setara dengan ASN

Editor: Muhammad Olies
HUMAS JATENG
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Azwar Anas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved