Berita Nasional
Setara ASN, PPPK Akhirnya Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Permen PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK memungkinkan mereka mendapat hak setara dengan ASN
Editor:
Muhammad Olies
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Azwar Anas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Jasad Kacab Bank BUMN Ditemukan di Bekasi Sehari Setelah Penculikan, Kondisinya Mengenaskan |
![]() |
---|
Profil FX Rudy, Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Profil Bambang Pacul, Resmi Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumy Hastry Purwanti Polwan Ahli Forensik Bacakan Tes DNA Ridwan Kamil, Lulusan Undip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.