Hukum dan Kriminal
Pemuda di Jakarta Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Modal Tutorial Video di YouTube
Petugas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat menangkap MY (38) terkait kasus narkoba. Pemuda ini nekat menanam ganja di rumahnya.
TRIBUNJATENG.COM - Petugas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat menangkap MY (38) terkait kasus narkoba.
Pemuda ini nekat menanam ganja di rumahnya.
MY mengaku telah "langganan" konsumsi narkoba sejak 2011. Hal itu menyebabkannya sulit lepas dan bahkan telanjur ketergantungan zat tetrahidrokanabinol (THC) pada ganja.
Bahkan, MY merasakan sejumlah efek samping apabila tidak mengonsumsi narkoba.
“Kalau enggak pakai rasanya gelisah, insomnia, dan cemas,” kata MY saat diwawancarai di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Atas alasan itu, MY mulai melakukan riset dengan menonton sejumlah video di YouTube.
Dia mencari tata cara menanam ganja.
“Ada beberapa tutorial-nya. Ada sekitar 10 video yang ditonton,” ucap MY.
Baca juga: Gigi Hadid Tertangkap Bawa Ganja di Bandara saat Liburan
Baca juga: Apa Itu Tembakau Sintetis? Begini Efek Samping dan Perbedaannya dengan Ganja
Baca juga: Biar Rileks, Desain Grafis Semarang Beli Ganja di Instagram
Pemuda tanam ganja di rumah ini akhirnya terendus polisi.
Adapun kediamannya di Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digeruduk Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (26/7/2023) siang.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya lima pohon ganja di polybag besar warna hitam berumur enam bulan," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat konferensi pers.
Barang bukti lain meliputi enam pohon ganja dalam polybag berukuran kecil warna hitam berusia satu bulan, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 41,79 gram, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 23,34 gram, dan satu bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja seberat 13,98 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi tiga paket plastik klip kecil berisi biji ganja yang dua di antaranya memiliki berat 0,77 gram dan lainnya 0,66 gram.
"Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit," ujar Bona sambil menunjukkan barang bukti benih ganja.
"Kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli," lanjut dia.
Dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.
"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," tutur Bona. Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Narkoba Sejak 2011, Kini Pemuda di Kebon Jeruk Malah Tanam Ganja di Rumah"
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.