Liputan Khusus
Pengadilan Negeri di Jateng Tidak Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Silakan Pilih Salah Satu
Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri.
Bahkan seorang aktivis di Semarang, sebut saja Rahmat, mengatakan hampir tiap bulan timnya mendampingi lebih dari 10 pasangan menikah beda agama.
Beda agama yang dia maksudkan yaitu pernikahan antara muslim dan non-muslim. Entah yang pria atau wanita, salah satunya adalah muslim.
Berdasar pengalaman dia mendampingi mereka, ada yang melakukan pernikahan di masjid kemudian lanjut di gereja.
Tetapi ada juga yang menikah di KUA, setelah pasangan non-muslim menjadi mualaf menjelang pernikahan. Sedangkan pernikahan beda agama, bukan muslim, menurut Rahmat tak begitu masalah.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal mengungkapkan akan tegas menolak permohonan izin menikah beda agama.
Hal itu memedomani undang-undang, peraturan mahkamah agung (Perma), dan surat edaran mahkamah agung (SEMA). Termasuk edaran baru, SEMA Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, PN Tegal melalui petugas PTSP akan menerangkan terhadap pemohon bahwa permintaan izin nikah beda agama kemungkinan besar tidak dikabulkan.
Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengatakan, petugas PTSP di awal sudah memberikan penjelasan jika pengajuan permohonan nikah beda agama kemungkinan besarnya ditolak.
Tetapi jika ada permohonan, tetap akan diproses untuk sidang hingga putusan majelis hakim. Karena pengadilan tidak boleh menolak segala pengajuan atau permohonan.
"Petugas PTSP tidak men-justice, hanya memberikan penjelasan kemungkinannya. Kami tetap memproses, karena pengadilan tidak boleh menolak," kata Syarif, panitera muda saat ditemui tribunjateng.com, Jumat (21/7/2023).
Syarif mengatakan, tidak pernah ada permohonan nikah beda agama di PN Tegal, pada Januari- Juli 2023.
Termasuk tiga tahun terakhir, pada 2021-2023. Ia mengatakan, sikap PN Tegal sendiri secara tegas menolak dan tidak akan mengabulkan permohonan izin nikah agama.
Pilih Salah Satu Agama
Sedangkan PN Kudus menyarankan kepada pasangan beda agama agar memilih salah satu ajaran dalam menjalankan prosesi pernikahan.
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.