Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Pengadilan Negeri di Jateng Tidak Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Silakan Pilih Salah Satu

Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri.

Editor: m nur huda
istimewa
Ilustrasi pernikahan - Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri.

Bahkan seorang aktivis di Semarang, sebut saja Rahmat, mengatakan hampir tiap bulan timnya mendampingi lebih dari 10 pasangan menikah beda agama.

Beda agama yang dia maksudkan yaitu pernikahan antara muslim dan non-muslim. Entah yang pria atau wanita, salah satunya adalah muslim.

Berdasar pengalaman dia mendampingi mereka, ada yang melakukan pernikahan di masjid kemudian lanjut di gereja.

Tetapi ada juga yang menikah di KUA, setelah pasangan non-muslim menjadi mualaf menjelang pernikahan. Sedangkan pernikahan beda agama, bukan muslim, menurut Rahmat tak begitu masalah.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal mengungkapkan akan tegas menolak permohonan izin menikah beda agama.

Hal itu memedomani undang-undang, peraturan mahkamah agung (Perma), dan surat edaran mahkamah agung (SEMA). Termasuk edaran baru, SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, PN Tegal melalui petugas PTSP akan menerangkan terhadap pemohon bahwa permintaan izin nikah beda agama kemungkinan besar tidak dikabulkan.

Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengatakan, petugas PTSP di awal sudah memberikan penjelasan jika pengajuan permohonan nikah beda agama kemungkinan besarnya ditolak.

Tetapi jika ada permohonan, tetap akan diproses untuk sidang hingga putusan majelis hakim. Karena pengadilan tidak boleh menolak segala pengajuan atau permohonan.

"Petugas PTSP tidak men-justice, hanya memberikan penjelasan kemungkinannya. Kami tetap memproses, karena pengadilan tidak boleh menolak," kata Syarif, panitera muda saat ditemui tribunjateng.com, Jumat (21/7/2023).

Syarif mengatakan, tidak pernah ada permohonan nikah beda agama di PN Tegal, pada Januari- Juli 2023.

Termasuk tiga tahun terakhir, pada 2021-2023. Ia mengatakan, sikap PN Tegal sendiri secara tegas menolak dan tidak akan mengabulkan permohonan izin nikah agama.

Pilih Salah Satu Agama

Sedangkan PN Kudus menyarankan kepada pasangan beda agama agar memilih salah satu ajaran dalam menjalankan prosesi pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved