Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Pengadilan Negeri di Jateng Tidak Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Silakan Pilih Salah Satu

Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri.

Editor: m nur huda
istimewa
Ilustrasi pernikahan - Meski ada ratusan bahkan ribuan pernikahan beda agama di Jawa Tengah, tetapi mereka tidak mencatatkan diri di Pengadilan Negeri. 

Hal itu menyusul adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 bahwa hakim dilarang memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk menikah.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 hakim tidak boleh mengabulkan permohonan penetapan nikah beda agama.

Sebenarnya, kata Rudi, Mahkamah Agung sudah memberikan rambu-rambu yang jelas.

Artinya bagi pasangan yang berbeda agama hendak menikah maka harus mengikuti ajaran agama salah satu calon mempelai.

“Dari dua pasangan tersebut harus menundukkan salah satu agama yang dianut,” kata Rudi.

Proses legalitas nikah beda agama, kata Rudi, tidak berlangsung di pengadilan negeri.

Di pengadilan pasangan beda agama tersebut hanya meminta izin pernikahan. Terakhir pernikahan beda agama dan mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Negeri Kudus terjadi pada 2021.

“Saat itu hakim mengabulkan izin, dan kemudian dicatatkan di dinas pencatatan sipil,” kata Rudi.

Dalam sidang pengajuan izin pernikahan beda agama tersebut hakim memeriksa bukti-bukti. Di antara bukti yang diperiksa yakni bahwa keduanya sudah benar-benar saling mencintai dan saling menyukai.

Dalam proses pengajuan izin pernikahan beda agama, kata Rudi, waktunya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran permohonan. Biasanya sepekan setelah pendaftaran baru ada sidang. Rata-rata sidang permohonan izin nikah beda agama ini berlangsung dua kali sidang.

Namun setelah adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 hakim tidak lagi bisa mengabulkan izin nikah beda agama. Kata Rudi, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 perkawinan sah apabila dilaksanakan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing. (tim/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved